Hukrim  

Pra Peradilan Junaidi Vs Polairud Gugur

Pujo Purnomo SH

PALANGKA RAYA – Permohonan Pra Peradilan atas nama Junaidi melawan Polisi Air dan Udara Polisi (Polairud)  Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng),  gugur lantaran perkara pokok telah berjalan pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (20/10). Gugurnya permohonan Pra Peradilan lantaran persidangan tertunda selama dua minggu sehingga persidangan materi pokok perkara pidana sempat lebih dahulu disidangkan.

“Kami kecewa karena perkara pokok dari pra peradilan belum diperiksa oleh Hakim yang menyidangkan. Kami punya keyakinan dengan bukti yang ada bahwa Junaidi tidak dapat dilanjutkan perkaranya,” ucap Pujo Purnomo selaku Ketua Tim Kuasa Pemohon Pra Peradilan.

Junaidi terjerat tuduhan turut terlibat dalam penambangan emas tanpa izin sehingga Polairud menangkap dan menetapkannya sebagai tersangka. Merasa ada kejanggalan dalam proses penetapan tersangka, Junaidi melalui Penasihat Hukum segera mengajukan permohonan pra peradilan. Sidang pertama Pra Peradilan berlangsung pada Selasa (6/10) namun tertunda karena pihak kepolisian tidak satupun hadir.

Hakim menunda persidangan selama dua minggu dengan alasan untuk memberi waktu menyampaikan kembali pemberitahuan pra peradilan pada  Dirpolairud di Kabupaten Kotawaringin Timur.  Pujo didampingi Andri, mengakui penundaan selama dua minggu itu merupakan kewenangan Hakim.

“Tapi di sisi lain kami pertanyakan kebijaksanaan Hakim karena mestinya pra peradilan dalam waktu seminggu sudah harus sudah putus. Saya tidak mengerti kenapa harus menunda lebih dari satu minggu menunda persidangan,” keluh Pujo. Dia sekaligus mengungkap kekecewaan terhadap pihak kejaksaan yang mau menerima berkas dari Polairud tanpa meneliti atau melihat ada perkara sebelumnya.

Usai menerima pelimpahan dari kepolisian, kejaksaan segera melimpahkan perkara ke pengadilan yang kemudian menyidangkannya, Senin (19/10). “Sepertinya mereka seperti berlomba melimpahkan klien kami di sela waktu penundaan yang terlalu panjang,” pungkas Pujo.  Pada hari yang sama dengan gugurnya pra peradilan, Pujo dan Tim Penasihat Hukum (PH) kembali melakukan perlawanan dengan menyampaikan eksepsi atau keberatan terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam eksepsinya, Pujo menyebut surat dakwaan JPU kabur dan tidak jelas terutama terkait peranan terdakwa. PH seharusnya surat dakwaan jelas mendudukan terdakwa apakah sebagai pemilik mesin sedot emas, pekerja, atau sebagai teknisi.  dre