Hukrim  

Tak Bayar Arisan Online, Rina Dituntut 15 Bulan Penjara

SIDANG – Terdakwa Rina Sari Dewi mendengar tuntutan dalam sidang di PN Palangka Raya, Rabu (21/10). TABENGAN/ANDRE

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Rina Sari Dewi,  terdakwa perkara penggelapan, mendapat tuntutan 15 bulan penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (21/10). “Perbuatan terdakwa mengakibatkan korban mengalami kerugian Rp43.370.500,” ujar JPU Imran Adiguna dalam persidangan. Usai mendengar tuntutan, Rina melalui Penasihat Hukum akan menyampaikan pembelaan secara tertulis pada sidang berikutnya.

Dalam surat dakwaan, perkara bermula ketika Rina mengikuti arisan online yang dikelola korban, Rolina Yufita, Minggu (5/5/2019). Saat itu Rina menggunakan akun facebook dengan nama Albert Alicia Alessa. Rina mendapatkan arisan pada urutan keempat tanggal 29 Juli 2019 sebesar Rp10 juta. Atas permintaan Rina, uang tersebut langsung dipotong untuk pembayaran utang ke Kurnia sebesar Rp1,1 juta dan ke Cornelia Uli sebesar Rp6 juta.  Sehingga total uang arisan yang ditransfer ke rekening Rina hanya sebesar Rp1,825 juta.

Rina seharusnya berkewajiban membayar jatuh tempo (japo) sebesar Rp1,075 juta  sebanyak 10 kali. Tetapi setelah mendapatkan arisan, Rina tidak lagi membayarkan kewajibannya tersebut sehingga korban yang harus menutupi kewajiban Rina sampai akhir permainan yaitu sebesar Rp5,54 juta. Kejadian tersebut berulang hingga arisan kloter ke delapan. Akibatnya korban mengalami total kerugian sebesar Rp43.370.500,- karena jatuh tempo arisan (japo) yang tidak terbayar oleh Rina. Merasa tidak ada kejelasan atas uang arisan tersebut, korban mengadukan Rina ke pihak kepolisian.  dre