PULANG PISAU/tabengan.com – Kurang dari 1 X 24 jam, Satuan Reserse Narkoba Polres Pulang Pisau berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu di tiga tempat dan waktu yang berbeda di wilayah hukum Polres setempat. Dari hasil pengungkapan, jajaran Sat Resnarkoba Polres Pulang Pisau mengamankan empat orang terduga penyalahgunaan narkoba tersebut, terdiri dari dua orang laki-laki dan dua orang perempuan.
“Keempat pelaku diketahui berinisial, MM, FZ, SS, dan NR,” terang Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto melalui Kasat Narkoba Iptu Purnomo saat dibincangi media ini, Rabu (21/10). Purnomo menjelaskan, terduga MM, FZ dan SS diamankan anggota Satresnarkoba di Jalan Trans Kalimantan tepatnya di Desa Garung, RT 006, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau. “Pelaku berinisial MM merupakan warga Desa Garung yang kami amankan di rumahnya,” kata Purnomo.
Sedangkan FZ dan SS, lanjut Kasat, diketahui warga Kota Palangka Raya. Saat diamankan mereka sedang duduk didalam mobil merk Honda CRV yang terparkir di Jalan Trans Kalimantan Desa Garung. Dan dari hasil penggeledahan ditemukan dua bungkus sabu yang disimpan didalam laci mobil. “Kemudian yang selanjutnya, yakni terduga NR yang merupakan warga Desa Gandang, Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulang Pisau. NR diamankan saat sedang melakukan transaksi narkotika jenis shabu tersebut,” imbuhnya.
Menurut Purnomo, saat ini keempat terduga pelaku penyalahgunaan narkotika ini telah diamankan di Polres Pulang Pisau berikut barang bukti yang didapat dari tangan masing-masing terduga. Dan keempat pelakupun mengakui bahwa barang haram itu milik mereka. Barang bukti yang diamankan sebanyak 26 paket sabu-sabu dengan jenis paketan yang bervariasi. Mulai dari paket Rp200 ribu, Rp300 ribu hingga paket Rp500 ribu. “Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegas Purnomo. c-mye