PALANGKA RAYA/tabengan.com – Jefri Jonatan Belfrits Kalange, terdakwa perkara penipuan, diancam pidana penjara selama tiga tahun saat sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (20/10). “Terdakwa merupakan anggota sindikat penipuan dengan modus menjual samurai yang dia akui senilai Rp100 triliun,” beber JPU Ananta E kepada wartawan.
Perkara berawal ketika korban, M Kasim, membeli rokok dan bertemu dengan Jefri, Rabu (8/7/2020) pagi. Setelah mengakrabkan diri, Jefri menawarkan barang antik berupa sebilah pedang samurai jenis selendang dan sebilah pedang samurai gulung tombol tiga dengan mahar Rp25 juta.
Jefri berkoar bahwa pedang tersebut asli dan berharga sangat mahal sehingga korban tertarik. Korban kemudian menjemput Bongit SH Sihombing lalu pergi menemui Jefri di rumah Alva. Jefri memperlihatkan dua pedang samurai tersebut kepada korban yang kemudian balik menyerahkan uang Rp25 juta. Korban dan Bongit kemudian pulang ke rumah.
Setelah keduanya melakukan pengecekan, barulah mereka tahu bahwa pedang tersebut bukanlah barang antik berharga mahal. Merasa jadi korban penipuan, korban melaporkan kasus tersebut ke aparat Polsek Pahandut. Setelah melakukan penyelidikan, Polisi menetapkan Jefri sebagai tersangka, sedangkan Alva lolos dan masih dalam pencarian. Jefri terjerat ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan.
Belakangan, ada beberapa orang lagi yang mengaku sebagai korban dan terus memantau perkembangan proses hukum. Sejumlah pejabat, pengusaha, dan pemuka agama mengaku mengalami kerugian antara puluha hingga ratusan juta rupiah. dre