PALANGKA RAYA/tabengan.com- Frans Alex selaku terdakwa perkara narkotika terpaksa menerima vonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 1 bulan penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (3/11/2020).
Penjaga loket penjualan narkotika jenis sabu sekaligus penyewaan alat isap di kompleks Ponton tersebut tertangkap aparat BNNP Kalteng dengan barang bukti 68 paket sabu dan 3 alat isap atau bong sabu.
Perkara berawal ketika anggota Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah menyelidiki informasi tentang tindak pidana transaksi jual beli sabu di kompleks Ponton Jalan Dr Murjani Gang Sayur, Kota Palangka Raya, Selasa (19/5/2020) siang.
Setelah yakin menemukan tempat penjualan sabu dan alat isapnya, aparat BNNP segera melakukan penggerebekan markas bandar sabu bernama Yadi. Aparat BNNP berhasil mengamankan Frans yang merupakan orang upahan penjaga loket beserta beberapa orang yang ada di tempat tersebut yakni MI, AS, AN dan ZA.
Sayangnya, Yadi selaku bandar sabu berhasil lolos. Dalam interogasi, Frans mengaku mendapat upah Rp100.000 per hari untuk menjaga loket tersebut. Selain mengamankan Frans, aparat BNNP juga berhasil menemukan barang bukti berupa 68 paket sabu dengan berat kotor 36,02 gram atau berat bersih tanpa bungkus 9,91 gram, 3 alat isap sabu, uang Rp160.000, 2 timbangan sabu, dan 1 Handy Talky (HT). Frans terbukti memenuhi unsur pidana sebagaimana dalam Pasal 114 ayat 2 UU RI Non35/2009 tentang Narkotika. dre