Hukrim  

Simpan Sabu dalam Kotak Kosmetik, IRT Diamankan Polisi

Satnarkoba Polres Kobar menggeledah rumah seorang ibu rumah tangga yang diduga kerap menjual sabu. ISTIMEWA

PANGKALAN BUN/tabengan.com- Seorang ibu rumah tangga (IRT) LW (34) warga Desa Pangkalan Tiga, Kecamatan Pangkalan Lada, tidak bisa berkutik ketika anggota Satnarkoba Polres Kotawaringin Barat berhasil menemukan sabu yang disimpan rapi dalam kotak kosmetik.

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kasat Narkoba Iptu M Nasir menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka pada Minggu (8/11/2020) siang, berdasarkan hasil pengembangan kasus sebelumnya.

“Pelaku ini kami amankan berdasarkan pengembangan dari pelaku Suryanto yang sudah lebih dulu diamankan sehari sebelumnya oleh personel gabungan, yang menjelaskan bahwa dia mendapatkan sabu dari seorang wanita,” kata Kasat Narkoba Iptu M Nasir.

Menurut Nasir, berdasarkan informasi, pelaku kerap melakukan transaksi sabu di rumahnya yang beralamatkan di RT 17, Desa Pangkalan Tiga, Kecamatan Pangakalan Lada.

“Pada saat kami melakukan penggeledahan, di dalam kamar pelaku terdapat sebuah kotak kosmetik yang setelah diperiksa di dalamnya terdapat satu plastik klip berisi sabu seberat 0,44 gram yang diakui miliknya,” ujar Nasir.

Setelah itu, lanjutnya, pelaku berikut barang bukti diamankan ke Polres Kobar guna diperiksa secara intensif. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. c-uli