Hukrim  

Tuntut Ganti Rugi, Jasi Buka Kesepakatan bagi Aparat Hukum

Pujo Purnomo

PALANGKA RAYA/tabengan.com- Jasi Ramadhaniah bersama kuasa hukum melakukan mediasi pertama bersama pihak kepolisian dan Kejaksaan Negeri Palangka terkait gugatan ganti rugi Rp656,925 juta pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (16/11/2020).

Jasi melayangkan gugatan kepada dua lembaga hukum tersebut setelah mendapat vonis bebas dari Mahkamah Agung dari dakwaan penjualan bahan bakar minyak tanpa izin, namun dia telanjur mengalami kerugian akibat penyitaan sejumlah barang bukti.

“Isi mediasi belum dapat kami ungkap. Kami harap pihak Tergugat I dan II menangkap itikad baik kami dan membalas dengan itikad baik juga,” terang Pujo Purnomo selaku Kuasa Hukum Penggugat. Pujo

didampingi Andri menyiratkan bahwa pihaknya tidak kaku serta membuka peluang kesepakatan yang terbaik bagi kedua belah pihak sebelum masuk ke materi pokok perkara gugatan.

Perkara berawal saat pihak Polres Palangka Raya menuding Jasi melakukan jual beli 24 drum berisi sekitar 5.000 liter BBM tanpa izin sehingga jadi tersangka pada tahun 2016 silam. Kejaksaan Negeri Palangka Raya menerima perkara tersebut dan melakukan penuntutan terhadap Jasi selaku terdakwa dalam persidangan.

Dalam perjalanan proses hukum akibat kasus tersebut, Jasi mengalami kerusakan nama baik, terhambatnya usaha, dan kerugian finansial karena selama 4 tahun surat izin dan alat usahanya disita sehingga dia tidak dapat melanjutkan usaha.

Belakangan, Pengadilan Negeri Palangka Raya dan Mahkamah Agung memutus bebas Jasi karena izin penjualan minyak tanah non subsidi telah lengkap. Salinan Putusan Kasasi MA tanggal 6 Maret 2018 tersebut baru diperoleh Jasi pada 23 Juni 2020.

Dalam gugatan, penggugat meminta Majelis Hakim untuk menghukum Tergugat I dan II, secara tanggung renteng, membayar kerugian materiil yang diderita penggugat selama penyitaan 24 drum minyak tanah dan surat izin pada bulan Juli 2016 hingga Juli 2020 atau selama 48 bulan dengan total Rp656,925 juta.

Penggugat juga meminta pengadilan menyatakan tergugat I dan II melakukan perbuatan melawan hukum dengan menetapkan penggugat sebagai tersangka dan terdakwa tanpa alas yang sah. Selain itu ada penggantian kerugian imateriil secara tanggung renteng sejumlah Rp1 miliar serta pembayaran uang paksa Rp1 juta untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan. Terakhir, para tergugat juga harus merehabilitasi nama baik penggugat melalui media cetak dan elektronik selama 3 hari berturut-turut. dre