Hukrim  

Curi Uang Santunan Duka, Pak RT Divonis 6 Bulan

SIDANG – Terdakwa pencurian uang santunan duka, saat menjalani sidang secara virtual di PN Palangka Raya, Selasa (17/11). TABENGAN/ANDRE

PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM – Hadi Mulyanto alias Pak No,  terdakwa perkara pencurian, mendapat vonis 6 bulan penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (17/11/2020). Ketua RT tersebut secara diam-diam mengambil Rp15 juta uang santunan warganya yang meninggal akibat kecelakaan.

Berawal ketika petugas kantor Jasa Raharja datang ke rumah Zainal Abidin di Tumbang Talaken untuk menyampaikan ada kekurangan persyaratan administrasi untuk pengurusan santunan bagi anaknya yang meninggal dunia, Selasa (28/7/2020). Hadi yang sedang berada di rumah Zainal menyatakan siap membantu mengurus kurangnya surat keterangan belum menikah untuk almarhum.

Esok harinya, Zainal, Turiah dan Hadi datang ke kantor Jasa Raharja Kota Palangka Raya. Petugas Jasa Raharja menyerahkan buku tabungan dan kartu ATM pada Zainal Abidin. Hadi sempat menanyakan nomor PIN kartu ATM tersebut kepada petugas Jasa Raharja.

Zainal kemudian meminta Hadi menemaninya ke Kantor Bank BRI Jalan A Yani sekaligus membawakan buku tabungan dan kartu ATM. Hadi berangkat dan sampai lebih dahulu dari Zainal. Melihat Zainal belum sampai, Hadi memanfaatkan kesempatan untuk mentransfer Rp10 juta ke rekeningnya sendiri dan Rp5 juta diambil tunai. Ketika Zainal datang ke bank itu untuk mengambil uang santunan Rp25 juta, KTP, kartu ATM, dan buku tabungan.

Setelah diparkiran, Hadi menyerahkan uang Rp25juta, sedangkan kartu ATM dan buku tabungan tetap disimpan Hadi dengan alasan takut tercecer. Setelah kembali ke Tumbang Talaken, Turiah mendatangi rumah Hadi dan bersikeras mengambil kartu ATM dan buku tabungan. Ketika istri Zainal mengecek buku tabungan, ternyata hanya tersisa Rp10 juta. Saat Turiah mengkonfrontasi, Hadi berkilah bahwa memang seperti itu adanya.

Tidak terima dengan perbuatan pihak yang mengambil keuntungan saat keluarganya berduka, Zainal melaporkan kasus tersebut pada pihak kepolisian. Setelah melakukan penyelidikan, Polisi menetapkan Hadi sebagai tersangka pelaku penggelapan uang santunan Rp15 juta.  dre