Hukrim  

Pengeroyok Relawan Pemakaman Covid-19 Divonis 7 Bulan Penjara

Kelima terdakwa pengeroyokan petugas pemakaman Covid-19 akhirnya divonis 7 bulan. ISTIMEWA

PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM- Zainuddin Tachman, Tri Adianto, Catur Aditama, Ponco Nugroho dan Arief Budi Prasetyo selaku terdakwa perkara penganiayaan masing-masing mendapat vonis 7 bulan penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (18/11/1010).

Kelima pemuda itu mengeroyok 6 relawan pemakaman karena tidak terima keluarganya dimakamkan pada areal pekuburan Covid-19.

“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program dalam penanggulangan Covid-19,” ucap Hakim Ketua Majelis Etri Widayati. Atas putusan tersebut, para terdakwa menyatakan menerima dan tidak mengajukan banding.

Perkara berawal ketika Aprie yang merupakan anggota relawan pemakaman Covid-19 dihubungi Siti Amaliah selaku pegawai Rumah PKU Muhammadiyah, Selasa (21/7/2020). Siti menginformasikan ada perempuan pasien Covid-19 telah meninggal dan perlu dimakamkan sesuai protokol Covid-19.

Kemudian Aprie meneruskan informasi tersebut ke grup WA relawan pemakaman pasien Covid-19. Aprie, Heri, Siswanto, Hendri, Nanang, Fatajalfa, Jea, Philianto, Nur Indah, Fahmi Nur Rahman, Evan Bastian, Suyatman, dan Angsit Wahyudi berangkat menggunakan dua minibus dan satu ambulans ke RS PKU Muhammadiyah.

Para relawan melakukan salat jenazah bersama keluarga jenazah pasien lalu berangkat menuju Tempat Pemakaman Umum (TPU) Islam Jalan Tjilik Riwut Km 12 Kota Palangka Raya. Setibanya di TPU, mobil para relawan berhenti pada lokasi liang lahat khusus pasien Covid-19.

Saat para relawan hendak mengeluarkan jenazah dari mobil, Zainuddin mendatangi Aprie dan memprotes kenapa bukan dimakamkan di lokasi biasa. Aprie menjelaskan bahwa para relawan hanya mengikuti prosedur pemakaman jenazah pasien Covid-19. Namun, saat hendak menurunkan jenazah ke liang lahat, ada protes dari pihak keluarga.

“Pelan-pelan saja, jangan cepat-cepat nguburnya,” protes pihak keluarga. Tidak lama kemudian Tri Adianto ikut memprotes para relawan. “Kenapa dikubur di sini mamaku? Ini bukan kena Covid! Saya tidak terima seperti ini, ibu saya meninggal bukan karena Covid,” ucap Tri dengan suara keras.

Zainuddin turut emosi kemudian mendorong Nanang dan Philianto hingga terjatuh lalu memukul Herie Setiawan. Arief memukul Siswanto sedangkan Tri dan Catur memukul Aprie.

Usai kejadian, para korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.

Berdasarkan hasil visum et repertum dokter pada RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya, ditemukan tanda kekerasan tumpul berupa luka lecet dan bengkak di dada, belakang kepala serta belakang telinga kanan dan kiri. Luka tersebut mengganggu korban untuk melakukan pekerjaan selama beberapa hari. Dalam persidangan, kelima terdakwa terbukti melakukan pidana sesuai Pasal 351 ayat 1 KUHP Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang penganiayaan. dre