Ulasan  

OPINI  – Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB ) Salah Satu Sumber PAD

Oleh : H. A. Rosyadi, SH)**

Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB adalah salah satu pajak yang berkontribusi terhadap Penerimaan Asli Daerah atau PAD.

Dasar pungutan Pajak Bumi dan Bangunan Undang-Undang Nomor : 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Yang dulunya PBB adalah jenis penerimaan pusat namun sejak tahun 2014 penerimaan PBB sudah diserahkan 100 persen kepada Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota se Indonesia yakni jadi Penerimaan Asli Daerah.

Dalam rangka optimalisai Penerimaan yang bersumber dari PBB sejak dari Pendataan Objek PBB penetapan dan pemungutan sudah diserahkan pengelolaannya kepada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten dan Kota.

Di Wilayah Kota Palangka Raya target Penerimaan PBB P2 Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp13.620.450.559,- sedangkan realisasinya sampai dengan tanggal 6 November 2020 sebesar Rp11.085.091.347. atau 83,39 persen dari target. Sumber dari Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Palangka Raya.

Dalam rangka meningkatkan PAD yang bersumber dari Pajak Bumi dan Bangunan kami selaku warga Kota Palangka Raya dan selaku penulis memberikan catatan semoga ada memfaatnya dalam rangka suksesnya penerimaan PBB dan diharapkan tiap tahun penerimaan dari PBB selalu meningkat guna menunjang pembiayaan pembangunan daerah khususnya kota Cantik Palangka Raya.

Perlunya kerja sama dengan pihak pengembang baik pembangunan perumahan ataupun pertokoan sehingga setiap bangunan yang dibangun oleh pengembang dapat terdata objek dan subjek PBB nya.

Disamping itu perlu konfirmasi kepada pihak RT RW mengingat masih ada Objek PBB yang berbeda alamat dengan Subjek atau wajib pajak PBB sehingga sangat kesulitan bagi pihak yang menyampaikan SPPT PBB kepada pemilik atau wajib pajaknya. Sehingga penerimaan PBB tidak optimal dan dapat terjadinya tunggakan terhadap penerimaan PBB.

Perlunya juga sosialisasi kepada warga tentang pentingnya membayar PBB dan bagi masyarakat yang belum terdata objek dan subjek pbbnya agar melakukan pendataan, sosialisasi dapat bekerja sama dengan pihak Kecamatan Kelurahan dan kontinyu dilakukan terjadwal setiap tahun anggaran berjalan.

Demikian secuil tulisan kontribusi terhadap penerimaan PBB di Kota Palangka Raya.

**(Penulis pernah jadi ASN Pemko dan

Sekarang Bekerja sebagai Tenaga Ahli DPRD Provinsi Kalteng.