DUA BOS TAMBANG EMAS DITAHAN

TERSANGKA- Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah didampingi Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Rendra Aditia Dhani saat menggelar jumpa pers penetapan tersangka sebagai pemilik lahan dan modal dalam kegiatan tambang ilegal yang menelan korban 10 pekerja. TABENGAN/YULIANTINI

**Tersangka Dijerat Pidana dan Denda Rp100 M

PANGKALAN BUN/TABENGAN.COM– Musibah kecelakaan kerja yang menewaskan 10 orang di areal pertambangan ilegal di Sungai Seribu, Kecamatan Arut Utara, Kotawaringin Barat, diusut cepat aparat kepolisian. Saat ini Polres Kobar telah menetapkan 2 orang tersangka.

Satu tersangka bernama Hendra (28), kepala rombongan asal Tasikmalaya, Jawa Barat.  Tersangka lainnya, pemilik lahan berinisial RF (34). Kedua bos tambang itu dijerat Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Hendra lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Itu terungkap saat Wakalpolres Kobar Kompol Bony Ariefianto menggelar press rilis didampingi Kabag Ops Kompol Daeng dan Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Rendra Aditia Dhani, di Aula Satya Haprabu, Sabtu (21/11/2020).

“Kami berhasil menetapkan 1 orang tersangka atas kejadian kecelakaan kerja di lokasi tambang tanpa izin tersebut. Tersangka merupakan kepala rombongan. Tersangka juga pemilik alat dalam pertambangan tanpa izin itu,” kata Bony.

Dijelaskannya, penangkapan terhadap kepala rombongan pertambangan tanpa izin ini berdasarkan laporan dari anggotanya yang bertugas di Polsek Aruta. Tersangka Hendra bertugas mengatur seluruh kegiatan yang ada di lubang galian tambang, kemudian mengelola kebutuhan para pekerja atau buruh tambang dengan hasil komoditas mineral logam berupa emas.

Bony menambahkan, tersangka ini juga yang mencari para pekerja untuk bekerja di tambang emas. Tersangka Hendra memiliki jumlah pekerja sebanyak 23 orang dengan tugas masing-masing diatur oleh tersangka.

Selain mengamankan tersangka, Polres Kobar juga berhasil mengamankan barang bukti 1 karung berisi material batu diduga mengandung emas dan 1 unit mesin alat bor.

Belum genap 24 jam, Polres Kobar kemudian menetapkan tersangka RF (34), pemilik lahan dan pemodal kegiatan tambang ilegal di Dusun Sungai Seribu RT 06, Kecamatan Aruta.

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah didampingi Kasat Reskrim AKP Rendra Aditia Dhani, Minggu (22/11/2020), menyampaikan, Polres Kobar berhasil mengamankan RF berikut barang bukti sebagai penguat yang bersangkutan pemilik lahan juga sebagai pemodal, seperti Surat Keterangan Tanah (SKT), catatan keuangan dan nota bertuliskan Selofa 2.

“Tersangka kami tahan karena sebagai pemilik lahan tambang ilegal yang menelan korban sebanyak 10 pekerja tambang. Bahkan, tersangka juga yang memberikan modal kepada kepala rombongan yang sebelumnya telah kami amankan. Modal tersebut untuk membeli alat berikut untuk keperluan pekerja tambang di bawah koordinator Hendra, kini telah kami tahan,” kata Kapolres.

Kapolres menjelaskan, modus yang digunakan tersangka selaku pemilik lahan dan modal, meminjamkan uang kepada para pekerja, baik untuk pembelian alat maupun memenuhi kebutuhan sehari-hari dari para pekerja.

“Begitu para pekerja tambang ilegal ini berhasil mendapatkan emas, maka hasilnya akan dijual. Hasil penjualan emas tersebut dipotong modal dan utang-utang para pekerja, kemudian keuntungan dibagi rata,” ujar Kapolres.

Kapolres menegaskan, tidak main-main dengan kasus illegal mining di Dusun Sungai Seribu yang telah memakan korban. Siapa pun yang terlibat akan ditindak tegas.

“Saya sampaikan dengan tegas, apapun itu yang berbau ilegal, maka akan saya tutup, dan saya tidak main-main dalam kasus ini. Saya telah memerintahkan tim turun ke lapangan untuk menyita semua barang bukti di lokasi tambang ilegal itu. Saat ini lahan itu berstatus quo,” tegas Kapolres.

Pasca-musibah kecelakaan kerja di areal tambang ilegal, Kapolres akan memerintahkan tim untuk melakukan patroli areal pertambangan. Jika ditemukan ilegal, maka akan ditutup.

“Untuk kedua tersangka, baik kepala rombongan dan pemilik lahan serta pemodal kegiatan tambang ilegal, keduanya dijerat Pasal 158 Jo Pasal 35 UU RI No 03/2020 tentang Perubahan atas UU RI No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar,” beber Kapolres Kobar. c-uli