PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM- Muhamad Mukhsin dan Ardi Yanto Malik Ibrahim selaku terdakwa perkara pencurian terpaksa menerima vonis masing-masing 2,5 tahun penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (23/11/2020).
“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” kata Hakim Ketua Majelis Alfon. Kedua terdakwa yang tinggal pada sebuah bangunan kosong terbukti menjarah harta benda dari rumah di sebelahnya.
Berawal ketika Mukhsin dan Ardi bertemu di sebuah warung internet Jalan Gemini II Kota Palangka Raya, Senin (10/8/2020) subuh. Ardi menanyakan kepada Mukhsin dimana dia biasa tidur. Mukhsin mengaku tidur di bangunan kosong Jalan Cut Nyak Dien. Dua pengangguran itu lalu beberapa hari tinggal di tempat tersebut. Mukhsin kemudian ingin merebus mi instan.
Karena tidak memiliki air, Mukhsin membuka pintu penghubung bangunan dengan rumah disebelahnya yang juga kosong. Ternyata pintu tidak terkunci sehingga dia dapat mengambil air dan memasak mi. Beberapa hari kemudian usai bermain di warnet, Mukhsin mengambil obeng lalu berusaha paksa jendela namun gagal masuk karena ada teralis.
Dia kemudian naik ke gudang lantai dua lalu turun ke ruang makan rumah dan menemukan kunci untuk membuka pintu dapur. Mukhsin kemudian mengajak Ardi ikut membantu mengambil barang berharga dari dalam rumah.
Mereka berhasil mengambil 4 ponsel, sebuah jam tangan, speaker, sebuah kamera, sepatu, dan tas selempang. Dini hari mereka kembali bermain game online di warnet kemudian Mukhsin pulang lebih dahulu sambil berjalan kaki. Sesampainya di Jalan Pangeran Samudera III, Mukhsin bertemu polisi berbaju preman yang merasa curiga dengannya lalu melakukan pemeriksaan. Ternyata barang curian ditemukan polisi dalam tas selepang. Mukhsin akhirnya mengakui mengambil barang-barang tersebut dari sebuah rumah kosong. Atas keterangan Mukhsin, polisi menciduk Ardi saat masih bermain game online di warnet. Mereka mengaku barang curian akan mereka jual untuk bersenang-senang dan biaya hidup sehari-hari.
Akibat perbuatannya, Mukhsin dan Ardi terbukti memenuhi unsur pidana dalam Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHPidana tentang pencurian. dre