Hukrim  

Dua Kali Curi Motor, Seorang Sopir Ditangkap Polisi

TERSANGKA – Tersangka pelaku pencurian berikut barang bukti hasil pencurian berhasil diamankan Polsek Pangkalan Lada. ISTIMEWA

PANGKALAN BUN – Adik Prasetyo (34) diamankan Personel Polsek Pangkalan Lada dan tim resmob gabungan Polres Kotawaringin Barat (Kobar) dan Polres Seruyan, karena terbukti melakukan pencurian sepeda motor. Kapolsek Pangkalan Lada Iptu Sudarsono melalui Kanitreskrim Aiptu Didik Cahya Indarto mengatakan, aksi yang dilakukan tersangka yang berprofesi sebagai supir, terjadi pada 4 November 2020, dan penangkapan pelaku atas dasar laporan pemilik motor.

“Kejadian hilangnya motor milik korban terjadi pada lukul 05.30 WIB, saat itu  motor yang diparkirkan di teras rumah miliknya hilang. Atas laporan itu Kami pun lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada Minggu (22/11/2020) di kediamannya di Jalan Kesehatan, Desa Pembuang Hulu 2, Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan,” kata Kanitreskrim Aiptu Didik Cahya Indarto.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis Kawasaki KLX dengan nopol KH 6315 GY warna hijau. “Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku bahwa sudah dua kali melakukan pencurian. Kami pun Kemudian melakukan pengembangan dan petugas berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit honda Supra X 125 warna putih merah,” terang Didik.

Barang bukti ini belum sempat berpindah tangan kepada pembeli, karena sudah dilakukan penjualan via online oleh pelaku namun belum ada yang menawar maupun berminat membeli. “Pelaku berikut barang bukti telah kami amankan guna pemeriksaan lebih lanjut, dan pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun,” bebernya.  c-uli