PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM – Hanya karena tidak terima mendapat teguran dari ayah dan kakaknya, Boby alias Bokir nekad membakar rumahnya sendiri. Akibatnya Bokir kini menjadi terdakwa perkara pembakaran pada sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (25/11/2020).
“Telah dengan sengaja menimbulkan kebakaran jika karena perbuatan tersebut timbul bahaya umum bagi barang,” dakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ananta Erwandhyaksa.
Perkara berawal ketika Bokir mengambil beberapa plastik dari gudang rumah orang tuanya, Suwei di jalan A Yani, Gang A Yani V Flamboyan Bawah No 21, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kamis (17/9/2020) sore.
Bokir kemudian membakar plastik-plastik tersebut di atas rak kayu dalam rumah. Setelah api mulai membesar dan membakar rak kayu, Bokir keluar dari rumah dan menunggu di teras.
Kebakaran tersebut diketahui oleh warga sekitar ketika api mulai membakar atap rumah. Kejadian tersebut membuat kepanikan warga karena perumahan tersebut berada pada kawasan padat penduduk yang perumahan rata-rata terbuat dari kayu.
Dengan kerja sama warga, sekitar 30 menit kemudian api berhasil dipadamkan meski sempat membakar gudang bagian belakang dan atap rumah.
Setelah diamankan Polisi, Bokir mengaku sengaja membakar rumahnya karena kesal akibat sebelumnya dimarahi oleh ayah dan kakaknya.
“Perbuatan terdakwa memenuhi rumusan dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 187 ke 1 KUHP,” pungkas JPU dalam persidangan. dre