DPD RI Tunjuk UPR Pelaksana FGD Kalteng

APRESIASI - Rektor UPR Dr Andrie Elia SE MSi bertemua dengan dihadiri Wakil Ketua DPD RI Dr H Mahyudin bersama para anggota, Hj Yustina Ismiati, Habib Said Abdurrahman, Hasan Basri, H Bambang Santoso, Aji Mirni Mawarni, Evi Apita Maya, Fernando Sinaga, Zainal Arifin, Habib Hamid Abdullah dan H Gusti Farid Hasan Aman.TABENGAN/ISTIMEWA

PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM– Universitas Palangka Raya (UPR) mendapat kehormatan menjadi tuan rumah pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) bersama jajaran Senator dari DPD RI bertema Implementasi Wewenang dan Tugas DPD RI Dalam Melakukan Pemantauan dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah.

Kegiatan yang digelar di Ballroom Hotel Aquarius Palangka Raya, Sabtu (28/11/2020) pagi, dihadiri Rektor UPR Dr Andrie Elia SE MSi beserta jajarannya, baik secara langsung maupun melalui Zoom Meeting dan puluhan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Kalimantan Tengah (Kalteng).

Sementara dari DPD RI dihadiri Wakil Ketua DPD RI Dr H Mahyudin bersama para anggota, Hj Yustina Ismiati, Habib Said Abdurrahman, Hasan Basri, H Bambang Santoso, Aji Mirni Mawarni, Evi Apita Maya, Fernando Sinaga, Zainal Arifin, Habib Hamid Abdullah dan H Gusti Farid Hasan Aman.

Wakil Ketua DPD RI Mahyudin menjelaskan pihaknya sangat mengapresiasi ketersediaan UPR bekerja sama dengan DPD RI dalam menggelar FGD tersebut. “Saya sangat mengapresiasi dan juga mengucapkan terima kasih yang tidak terhingga kepada pihak UPR, khususnya Bapak Rektor karena telah bersedia bekerja sama dengan kami dalam kegiatan FGD ini,” ucap Mahyudin.

Dia berharap, FGD ini ada masukan yang strategis dan komprehensif guna mendukung tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pihaknya untuk melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap Raperda dan Perda. “Tentu itu semua guna mewujudkan dan menegakkan peran kami DPD RI sebagai lembaga perwakilan daerah, sehingga dapat terwujud sinergitas dalam pembangunan hukum pusat dan daerah,” katanya.

Rektor UPR Andrie Elia juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada jajaran Senator atas kepercayaan yang telah diberikan untuk menggelar FGD tersebut.

“Sungguh suatu kebanggaan dan kehormatan bagi kami bisa ditunjuk sebagai wadah pelaksanaan FGD ini. Kegiatan ini adalah perwujudan kewenangan DPD RI untuk melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap Raperda sesuai dengan amanat Undang-Undang No 02 Tahun 2018 tentang MD3, yang harus dioptimalisasi sebagai bentuk pengakuan bahwa DPD RI adalah wakil dari daerah di pusat yang lebih mengetahui kondisi daerahnya,” papar Andrie.

Andrie mengajak peserta FGD dapat memberikan masukan dan pemikiran yang konstruktif dan bersinergi guna mendukung tugas DPD RI,  salah satunya melakukan perbaikan hukum demi kepentingan masyarakat di daerah.

Usai pembukaan kegiatan FGD, kedua pihak saling memberikan cenderamata sebagai bentuk apresiasi atas kerja sama yang telah dilakukan tersebut. bob