PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM- Gunarto alias Totot, terdakwa perkara pembakaran Gedung Olahraga dan Seni (Gorseni) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Palangka Raya (UPR) mendengar pembacaan tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (30/11/2020).
“Kami menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata JPU Hamdanah kepada wartawan. Usai mengisap uap lem fox, Totot mengaku membuat api unggun dalam Gorseni yang menjalar dan membakar seluruh bangunan terbakar.
Berawal ketika Totot, Rani, Elpi dan Bella yang tergabung dalam komunitas punk mengamen di sejumlah warung Jalan Seth Adji, Senin (14/9/2020). Usai mengamen, Totot membeli lem fox di Jalan KS Tubun kemudian beristirahat di Gorseni FKIP UPR Jalan RA Kartini Kota Palangka Raya.
Elpi dan Bella melanjutkan mengamen ke sekitar wilayah UPR sedangkan Totot dan Rani masih tidur di teras Gorseni. Tidak lama kemudian Rani membangunkan Totot dan mengeluhkan banyaknya nyamuk di tempat tersebut.
Rani mencoba menyalakan api untuk mengusir nyamuk namun tidak menyala. Totot kemudian mendobrak pintu masuk Gorseni dengan menggunakan batang bambu besar. Pemuda tersebut masuk untuk mengisap lem fox lalu tertidur sedangkan Rani masih menunggu di teras.
Tapi Totot akhirnya terbangun karena banyak nyamuk sehingga dia mengumpulkan ranting, plastik, daun dan bambu kering dekat tumpulan kursi dan matras dalam gedung lalu membakar tumpukan barang tersebut. Totot dan Rani kemudian pergi membeli es dan gorengan tanpa memadamkan api terlebih dahulu.
Ketika sedang berada di lapangan basket, mereka melihat Gorseni mulai terbakar. Usai api menghanguskan seluruh Gorseni, polisi menyelidiki penyebab kebakaran dan mencurigai sejumlah orang yang ada di kawasan tersebut sebelum kejadian. Pihak Polresta Palangka Raya akhirnya mengamankan Totot dan menetapkannya sebagai pelaku pembakaran. dre