PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM- Lembaga adat se-Kota Palangka Raya menggelar Rapat Kerja (Raker) tahun 2020 di Betang Hadurut Kota Palangka Raya, Kamis (3/12/2020). Kegiatan tersebut berupaya membangun sinergi antara lembaga Kedamangan, Mantir, Batamad dengan kepolisian, pengadilan, dan Pemerintah Kota Palangka Raya.
“Diharapkan dapat terbangun sinergi dalam rangka penguatan, pengakuan, dan penegakan hukum adat Dayak di wilayah Kota Palangka Raya,” kata Ketua Harian DAD Kota Palangka Raya Mambang Tubil.
Sebanyak 97 peserta Raker hadir dari Dewan Adat Dayak (DAD), Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad), Damang, dan Mantir Adat se-Kota Palangka Raya.
Mambang menjelaskan, DAD sebagai pendorong pelestarian adat sekaligus supervisi, Batamad bertugas mengamankan putusan adat, sedangkan Damang didampingi Mantir sebagai Hakim Adat yang memutuskan sengketa adat.
“Sebagai bagian dari NKRI kita bersinergi dengan pemerintah, kepolisian dan pengadilan. Sehingga putusan yang diberikan sebagai pelayanan kepada masyarakat adat dapat lebih baik dan dipatuhi oleh pihak masyarakat luar dan dalam daerah,” tutur Mambang.
Dia menyebut persidangan sengketa adat bukan melulu mengacu pada bukti formil melainkan lebih kepada pelanggaran adat yang terjadi.
Andrie Elia Embang, Ketua Harian DAD Kalimantan Tengah, menyatakan, hukum adat merupakan sumber utama pembentukan hukum nasional karena itu hukum adat tidak bertentangan dengan hukum nasional. Tugas lembaga adat seperti Damang dan Mantir antara lain mempertahankan tatanan budaya adat tersebut sekaligus mensosialisasikannya ke masyarakat.
“Bagaimana kita dapat meminta masyarakat patuh kalau mereka tidak mengetahui budaya adat itu sendiri,” kata Rektor Universitas Palangka Raya itu.
Kapolsek Pahandut Kompol Edia Sutaata mengatakan, restoratif justice atau penyelesaian di luar pengadilan bila mendapat pengaduan sengketa masyarakat dapat diarahkan ke perdamaian secara adat. Pihak kepolisian mengecualikan kasus pidana atau menimbulkan efek besar di masyarakat yang akan tetap diproses secara hukum.
“Kami sering mengundang Damang dan Mantir untuk ikut mendamaikan sengketa kedua belah pihak,” kata Edia.
Dia mencontohkan sengketa antara Ketua Harian DAD Kalteng dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) yang terselesaikan secara damai melalui Let Perdamaian Adat.
Ketua PN Palangka Raya Paskatu Hardinata menyebut, dasar dari restoratif justice bersumber dari peraturan adat. Hasil dari putusan adat nantinya dapat menjadi pertimbangan Hakim apabila proses hukumnya berlanjut ke pengadilan. Paskatu menyarankan putusan adat juga memasukan bukti atau fakta seperti halnya bukti dalam persidangan hukum positif atau negara.
Wali Kota Palangka Raya melalui Staf Ahli, Murni D Djinu yang membuka Raker berharap akan adanya hasil kegiatan yang realistis dan menyamakan persepsi lembaga adat Dayak dalam kewenangan sesuai peraturan perundangan.
Dia memandang pentingnya kerjasama dengan kepolisian dan pengadilan untuk memajukan fungsi lembaga adat Dayak di Kota Palangka Raya. dre