SAMPIT/TABENGAN.COM- Memasuki masa tenang, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengendus masih ada pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati yang melakukan kampanye secara terselubung. Indikasi tersebut diketahui setelah Bawaslu melakukan penelusuran dari informasi yang didapat.
“Ada satu kasus. Indikasi pembagian materi lainnya, yang diperkirakan berpotensi adanya pelanggaran pidana,” ungkap Ketua Bawaslu Kotim M Tohari, Minggu (6/12).
Menurut Tohari, saat ini pihaknya tengah melakukan proses penelurusan indikasi tersebut. Jika hasil klarifikasi ternyata menjurus ke aksi politik uang, maka pihaknya akan memproses hal itu sesuai dengan ketentuan.
Tohari menegaskan, semua paslon harusnya menaati ketentuan selama masa tenang kampanye. Paslon dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun. Partai politik atau gabungan parpol, paslon dan tim kampanye wajib menonaktifkan akun resmi media sosial sebelum dimulainya masa tenang. Paslon dan tim kampanye diminta untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye pada masa tenang.
“Berkampanye di luar jadwal yang ditentukan oleh KPU atau muncul APK baru pada masa tenang dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 15 hari atau paling lama 3 bulan atau denda paling sedikit Rp100 ribu atau paling banyak Rp1 juta,” tuturnya.
Menurut Tohari, penelusuran kasus pelanggaran kampanye baru dilakukan terhadap 1 kasus. Selama ini kasus pelanggaran kampanye yang dominan mereka tangani terkait pelanggaran protokol kesehatan dan kampanye yang tidak ada izin dari kepolisian.
Terkait penertiban APK paslon, jelas Tohari, pihaknya bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat telah melakukan monitoring ke beberapa kawasan yang ternyata masih terpasang APK paslon. Pihaknya bersama tim gabungan langsung melakukan penertiban dan menurunkan APK milik paslon yang masih terpasang.
“Selain itu, Bawaslu beserta jajarannya juga akan melakukan patroli pengawasan Pilkada di masa tenang, untuk menutup celah kecurangan peserta pemilihan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kotim Siti Fathonah Purnaningsih mengungkapkan, sebelum masa tenang pihaknya sudah memberitahukan kepada tim paslon agar menurunkan APK secara mandiri sebelum memasuki masa tenang.
Namun, hingga memasuki masa tenang, KPU menemukan banyak APK yang masih terpasang di publik, sehingga pihaknya yang sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Bawaslu setempat melakukan penertiban APK tersebut. c-may