Ulasan  

Pemerintah Pusat Alokasikan DBH untuk Reboisasi

RAKOR-Dinas Kehutanan Kalteng melaksanakan Rakor  Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian RHL Tahun 2020, Senin (7/12) di Palangka Raya. TABENGAN/DEDY

PALANGKA RAYA/TABENGAN.COMPemeliharaan hutan tidak luput dari perhatian pemerintah pusat. Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kerap kali terjadi saat musim kemarau, menyebabkan sejumlah vegetasi mengalami kerusakan. Melihat kondisi ini, Pemerintah Pusat mengalokasikan sejumlah anggaran dalam upaya pemulihan dan pelestarian hutan.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng Sri Suwanto dalam sambutan yang dibacakan Kepala Bidang Daerah Aliran Sungai (DAS) dan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) Dinas Kehutanan Kalteng, M Untea, mengatakan, alokasi anggaran memang diberikan pemerintah pusat dalam bentuk Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH DR).

Alokasi anggaran ini, kata Sri Suwanto, digunakan untuk melakukan pemeliharaan hutan dan lahan yang kritis khususnya di Kalteng berupa kegiatan reboisasi. Namun, anggaran tidak semata untuk kegiatan reboisasi saja, tapi juga dalam upaya mendukung pengendalian perubahan iklim dan perhutanan sosial melalui pemberdayaan masyarakat.

“Terhitung tahun 2017, sejak ditetapkannya UU APBN tahun 2017, dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Mentri Keuangan Nomor 230/PMK.7/2017 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBH Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi (DR), juga diarahkan untuk pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan,” kata Sri Suwanto, saat membuka kegiatan Rapar Koordinasi (Rakor) Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian RHL Tahun 2020, Senin (7/12/2020).

Dia melanjutkan rehabilitasi hutan dan lahan yang dilaksanakan dalam rangka mengembalikan fungsi dan daya dukung hutan maupun lahan terhadap lingkungan. Rehabilitasi tidak semata menjadi tugas pemerintah pusat saja, tapi terdapat tanggung jawab pula dari pemerintah daerah, dalam hal ini pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan kota.

Sri Suwanto mengatakan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dengan jelas mengatur apa yang menjadi kewenangan masing-masing , baik itu pemerintah pusat, pemerintah provinsi, sampai pada pemerintah kabupaten dan kota.

Kemudian Peraturan Mentri Keuangan, Nomor 221/PMK.7/2019 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBH Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi (DR) semakin diperluas. Di antaranya untuk operasional Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), sementara bagia pemerintah kabupaten dan kota. Selain dipergunakan untuk Taman Hutan Raya (Tahura), dan pencegahan dan penanggulangan karhutla, juga untuk penanaman DAS kritis, dan bangunan konservasi tanah dan air.ded