PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM- Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Kalimantan Tengah (Kalteng) tahun 2020 telah terlaksana dan usai pada 9 Desember. Proses pemilihan sempat diwarnai aksi baku lapor dugaan pelanggaran antarpasangan calon (paslon) baik ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) maupun ke Kepolisian Daerah (Polda) Kalteng.
“Hingga saat ini kami belum ada menerima pelimpahan perkara terkait tindak pidana pemilihan umum,” beber Zulkifli, Humas Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Kamis (10/12/2020).
Dia mengaku tidak tahu apakah nantinya akan ada perkara yang dilimpahkan oleh Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) ke PN Palangka Raya. Meski begitu, PN Palangka Raya telah siap seandainya ada perkara terkait pelanggaran ringan ataupun berat terkait Pemilu yang masuk pengadilan.
“Kalau perkara pelanggaran ringan misalnya pencabutan atribut Pemilu hanya menggunakan Hakim Tunggal dan harus diputus dalam waktu satu hari,” jelas Zulkifli.
Pelakunya juga tidak perlu menjalani penahanan karena ancaman sanksi pidananya hanya antara 3 hingga 12 bulan. Berbeda dengan tindak pidana pelanggaran berat, seperti memilih paslon tertentu menggunakan surat suara orang lain atau memanipulasi surat suara.
Pengadilan akan menyediakan Majelis Hakim terdiri 3 orang Hakim dan waktu persidangan maksimal selama 7 hari. Bukti dan saksi juga dihadirkan secara lengkap dalam persidangan.
“Selama persidangan pelakunya bisa ditahan atau tidak, tapi pada putusannya umumnya ditahan,” tutur Zulkifli.
Ancaman pidana berat berupa penjara antara 12 hingga 72 bulan penjara juga menanti warga pelaku tindak pidana berat Pemilu. dre