PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM- Harmanto, Mashur dan Sakum, terdakwa perkara perbuatan curang atau penipuan mendapat vonis 2 tahun dan 4 bulan penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Jumat (11/12/2020).
Para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penipuan terkait penjualan tanah milik mantan Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Tengah yang merupakan bekas atasan Hermanto.
“Satu terdakwa lain tertunda putusannya karena menderita diabetes dan harus menjalani amputasi,” kata Hakim Ketua Majelis, Zulkifli.
Dalam dakwaan JPU menyebut perkara berawal pada sekitar bulan Juli 2019 ketika Harmanto dan Sakum berencana menjual dua bidang tanah milik Mahasyim di Jalan Seth Adji Kota Palangka Raya. Sakum menyuruh Mashur menjual dua bidang tanah setelah mendapat data asal usul kepemilikan tanah tersebut ke Kantor BPN Kalteng.
Harmanto meminta Sakum membuat alas hak berupa sertifikat atas dua bidang tanah tersebut ke Banjarmasin. Rizal membuat sendiri dua sertifikat atas nama Mahasyim, SH, sesuai dengan permintaan Harmanto padahal seharusnya sertifikat wajib diterbitkan secara resmi oleh BPN.
Sertifikat dibawa oleh Harmanto dan Sakum untuk menemui ahli waris di Jakarta untuk meyakinkan seolah-olah bahwa tanah milik almarhum orang tua mereka benar adanya. Ahli waris kemudian memberi kuasa penjualan kepada Harmanto dan saksi Sakum untuk menjual tanah tersebut.
Mashur kemudian menawarkan Hamka untuk mencari pembeli dua bidang tanah tersebut. Hamka berhasil menawarkan dua bidang tanah tersebut kepada korban, H Abdul Fatah yang bersedia membelinya dengan harga Rp2,5 miliar. Pada bulan September 2019, korban datang ke kantor Notaris untuk mengambil SHM yang sudah dibalik nama. Tapi pihak Notaris menerangkan bahwa pengurusan balik nama ditolak BPN Palangka Raya karena dua SHM tersebut tidak ada data atau warkahnya.
Korban kemudian mendatangi Hamka dan membatalkan pembelian serta meminta kembali uangnya. Hamka menyerahkan Rp350 juta, jaminan sementara sertifikat rumah dan sebuah mobil. Mashur menyerahkan Rp52 juta, menjaminkan sementara satu buah surat tanah rumahnya berupa SPT, satu unit mobil mogok tanpa surat, dan satu buah sepeda motor.
Harmanto menyerahkan uang Rp525 juta serta menyerahkan jaminan berupa satu buah SHM rumah dan dua buah sertifikat kebun di Tangkiling. Total uang yang sudah dikembalikan kepada korban sebesar Rp927 juta.
Beberapa pertemuan mereka lakukan termasuk yang difasilitasi Polresta Palangka Raya untuk memperoleh sisa uang tapi tidak membuahkan hasil. Pada bulan April 2020 korban yang datang meminta mereka menandatangani persetujuan jaminan untuk dibawa ke pengadilan supaya mengeksekusi jaminan tersebut tetapi justru diusir dan diancam.
Korban yang menderita kerugian Rp1,548 miliar akhirnya melaporkan Hamka, Mashur, Harmanto dan Sakum ke pihak Polresta Palangka Raya. Dalam persidangan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan. dre