PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM- Yepri terpaksa menerima vonis 5 bulan penjara dan denda Rp1 juta subsidair 1 bulan kurungan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (14/12/2020).
Pria paruh baya tersebut terbukti melakukan penambangan emas tanpa izin di sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS) Kahayan Desa Kameloh Lama, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya. Namun, rekan Yepri yakni Bondan, Isal, Uber, dan Rapi berhasil lolos dan kini masih dalam pencarian polisi.
Perkara berawal ketika Tim Dit Polair dari Kapal Polisi XVIII-2002 melakukan pemeriksaan pada sejumlah lanting penyedot emas milik penambang masyarakat, Rabu (9/9/2020) siang. Aparat melakukan pemeriksaan pada lanting Yepri dan Junaidi yang hanya berbatasan dinding.
Kepada aparat kepolisian, mereka mengaku tidak memiliki izin usaha pertambangan. Akibatnya polisi kemudian mengamankan Yepri dan Junaidi serta menyita peralatan tambang emas ke Markas Unit Polairud yang berada di DAS Kahayan Palangka Raya. Sebagai barang bukti yakni 1 unit mesin dompeng, 2 lembar karpet, 1 buah selang spiral, 1 buah selang, 1 botol mercury, dan 1 karung pasir zirkon.
Yepri dan Junaidi lalu dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Kalteng yang berada di Sampit guna proses hukum selanjutnya. Yepri mengaku menambang emas bersama Isal, Uber, dan Rapi pada lanting milik Bondan dengan kesepakatan sistem bagi hasil dengan terlebih dahulu dihitung jumlah pemakaian minyak dan belanja sembako, baru kemudian hasilnya dibagi dua, sebagian untuk pemilik alat dan sebagian lagi untuk Yepri dan pekerja lainnya.
Perbuatan Yepri sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 jo Pasal 35 UU No 3/2020 tentang Perubahan atas UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. dre