PANGKALAN BUN/TABENGAN.COM– Untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) memberlakukan dokumen hasil rapid test antigen berbasis metode usap atau swab bagi yang akan keluar daerah melalui Bandara Iskandar Pangkalan Bun. Pemberlakuan dimulai pada 22 Desember 2020.
Hal itu dikatakan Wakil Bupati Kobar Ahmadi Riansyah usai memimpin rapat koordinasi evaluasi penanganan status darurat bencana pandemi Covid-19, yang dihadiri Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, Dandim 1014 Pangkalan Bun dan Danlanud Iskandar Pangkalan Bun, Senin (21/12/2020).
“Pemberlakuan rapid test antigen berdasarkan surat Gugus Tugas Pusat Nomor 3 Tahun 2020 dan berlaku bagi penumpang transportasi udara. Sedangkan melalui jalur pelabuhan, kami masih menunggu arahan dari Provinsi Kalimantan Tengah agar ada keseragaman. Untuk rapid test antigen ini akan berlaku pada Selasa (22 /12/2020),” kata Ahmadi.
Dijelaskan Ahmadi, selama ini bagi yang akan keluar daerah hanya melakukan rapid test antibodi melalui sampel darah, tapi kali ini lebih ditingkatkan lagi guna menekan angka penularan virus Corona.
“Saat ini kasus Covid-19 di Kobar terus bertambah, bahkan telah menembus angka 1.800 lebih, tertinggi di Kalteng. Untuk itu, kami sangat mendukung adanya pemberlakuan dokumen rapid test antigen ini mengingat Kobar sangat strategis, sehingga kita perlu perketat pintu masuk,” ujar Ahmadi.
Selain itu, Pemerintah Kobar pun kini memperketat kedisplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. Bagi yang melanggar Surat Edaran Bupati Nomor 11 tahun 2020 maka akan dikenakan sanksi tegas.
“Bencana pandemi Covid-19 ini membuat kami harus lebih ketat, mulai memberlakukan jam malam sampai dengan perihal surat izin keramaian, tidak ada toleransi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Semua ini demi menyelamatkan masyarakat dari keganasan virus Corona,” tegas Ahmadi. c-uli