Ulasan  

IKUT CEGAH PENYEBARAN COVID-19-KONI Kapuas Tutup Sementara GOR Panunjung Tarung

Ketua KONI Kuala Kapuas H. Saferiansyah

KUALA KAPUAS- Berkaitan dengan dikeluarkanya surat edaran Bupati Kapuas Nomer 360/451/SATGAS -Covid/KPS, 2020 tertanggal  18 Desember 2020, tentang pelaksanaan protokol kesehatan, Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kapuas merespon dengan cepat guna turut serta menuntaskan sekaligus pencegahan akan menyebarnya Wabah Corona Virus Disease 19 di wilayah Kabupaten kapuas.

Demikian diungkapkan Ketua KONI Kuala Kapuas H Saferiansyah saat dibincangi media ini, Rabu (23/12).  Menurut H. Saferiansyah, bahwasanya sebagaimana surat edaran Bupati Kapuas ini sudah sangat jelas, sebagai langkah antisipasi agar penyebaran virus ini tidak menyebar lebih luas dan guna melakukan pencegahanya, untuk saat ini pihaknya mengambil sikap untuk melakukan penutupan sementara Gedung Oahraga (GOR0 Panunjung Tarung dari segala aktivitas.

“Betul mulai dari sekarang, untuk seluruh aktivitas olahraga yang selama ini mempergunakan fasilitas GOR Panunjungt Tarung ini kita hentikan untuk sementara sampai ada pemberitaahuan lebih lanjut,” kata H. Saferiansyah.

Dikatakan H. Saferiansyah, hal ini dilakukan tidak lain untuk mendukung program pemerintah dalam melakukan penuntasan dan pencegahan Covid-19,

“Untuk aktivitas olahraga yang berada di dalam ruangan itu dihentikan sementara waktu secara keseluruhan, hal ini sudah kita beritahukan kepada seluruh cabor. Sedangkan yang berada di luar ruangan itu masih kita perbolehkan, namun dengan ketentuan tetap memperhatikan protokol kesehatanya,” kata H. Saferiansyah. c-yul