Hukrim  

Praperadilan Ditolak, Johan Lanjut Jalur Perdata

PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM- Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Palangka Raya Erhammudin menolak permohonan praperadilan Johan terhadap penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng, Selasa (19/1/2021).

“Saudara (Johan) tidak mempunyai legal standing (landasan hukum), kecuali saudara sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Erhammudin dalam persidangan.

Praperadilan Johan cukup unik karena pengajuannya berasal dari saksi dan bukan tersangka tindak pidana. Mendapat penolakan praperadilan, Johan menyiapkan gugatan perdata dan laporan pidana.

Menurut Johan, perkara berawal ketika kakaknya di Kabupaten Pulang Pisau memintanya mengecek sepeda motor Hoda Scoopy yang ditawarkan melalui media sosial tanggal 25 Oktober 2020. Sesuai petunjuk kakaknya, Johan bersama istri di Palangka Raya menelepon Haji Ilham Saefulah.

Ilham mengaku sedang ada pekerjaan lalu menyuruh Johan menemui Mudzaki di Toko Alumunium Jalan Sangga Buana II. Setelah mengecek kondisi kendaraan, Mudzaki menyuruh Johan menghubungi Ilham untuk negosiasi harga.

Setelah sepakat dengan harga Rp13 juta, Johan menawarkan mentransfer Rp6 juta dan sisa Rp7 juta secara tunai. Mudzaki menolak dan menyuruh Johan mentransfer seluruhnya kepada Ilham. Setelah Johan mentransfer, Mudzaki menyerahkan kendaraan dan suratnya tapi kunci kontak tidak diserahkan dengan alasan Ilham belum mengirimkan uang kepadanya.

Johan merasa sudah memenuhi kesepakatan dan tidak mengetahui perjanjian antara Mudzaki dan Ilham. Mertua Johan menengahi dan menyatakan mereka akan membawa kendaraan karena uang seluruhnya telah ditransfer. Upaya mediasi untuk meminta kunci kendaraan telah dilakukan tapi tidak ada titik temu. Ilham juga sudah tidak dapat dihubungi lagi.

Pertemuan dilanjutkan di Polresta Palangka Raya, namun Mudzaki tidak datang dan diwakilkan seorang yang disebut dari Polda Kalteng yang menawarkan uang kompensasi Rp5 juta agar sepeda motor dikembalikan kepada Mudzaki.

Johan menolak, apalagi pihak Polres menyatakan transaksi jual beli telah terjadi sesuai kesepakatan. Kendaraan tersebut akhirnya dibawa oleh Kakak Johan ke Kabupaten Pulang Pisau.

Namun, sejumlah anggota kepolisian membawa mertua Johan untuk menunjukan alamat rumah Johan di Jalan Nagasari II Perumahan Casadova tanggal 29 Oktober 2020. Johan dibawa ke Mapolda Kalteng tanpa diberikan surat penangkapan dan penggeledahan. Johan kemudian disuruh pulang dan serta menjalani wajib lapor. Polisi akhirnya memberikan surat panggilan sebagai saksi dugaan pidana pencurian bertanggal 9 Desember 2020. Merasa tidak nyaman dengan situasi tersebut, Johan melakukan permohonan praperadilan.

Dalam sidang praperadilan pihak kepolisian menyatakan sudah bertindak prosedural. Johan masih berstatus saksi dalam proses penyelidikan dugaan tindak pidana sehingga tidak diperlukan penggeledahan maupun penangkapan seperti halnya proses penyidikan terhadap tersangka.

“Kami sudah mengajukan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) kepada Mudzaki,” kata Johan usai mendengar pembacaan putusan praperadilan. Mudzaki dia tuding melawan hukum karena tidak menyerahkan kunci kendaraan dan bersikap seolah belum terjadi jual beli kendaaraan. Pihaknya juga sedang mempersiapkan laporan pidana ke pihak kepolisian. dre