PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya semakin banyak menangani perkara yang terus bertambah sejak akhir tahun 2020 hingga awal 2021. Namun jumlah Hakim Karir maupun Hakim Ad Hoc yang menangani perkara, yang sejak awal kurang ideal, kini justru terus menurun. “Karena itu persidangan seringkali berlangsung hingga malam hari,” ungkap Ketua Pengadilan Tipikor Palangka Raya Paskatu Hardinata didampingi Humas Heru Setiyadi, Senin (25/1/2021).
Perkara tipikor disebut cukup berat karena kompleksitas dan banyaknya jumlah saksi. Pengadilan Tipikor Palangka Raya merupakan wadah peradilan bagi seluruh kasus korupsi di wilayah Kalimantan Tengah. Saat ini ada dua Hakim Karir dan tiga Hakim Ad Hoc bersertifikasi tipikor. Dalam persidangan, satu Hakim Karir akan didampingi dua Hakim Ad Hoc sebagai anggota.
Pada Pengadilan Tipikor Palangka Raya, persidangan seringkali tertunda lantaran menunggu Hakim Ad Hoc selesai menyidangkan satu perkara, kemudian berpindah sebagai anggota Majelis Hakim lain yang menangani perkara berbeda. Yang jadi masalah, dua Hakim Ad Hoc tersebut akan mengakhiri masa tugasnya pada bulan Februari dan Maret 2021. Jika tak ada penambahan, praktis hanya tersisa satu Hakim Ad Hoc.
Paskatu sudah mengusulkan penambahan Hakim Karir dan Ad Hoc ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya sejak tahun 2020. Hingga kini belum ada informasi akan adanya penambahan formasi jumlah Hakim Tipikor. “Persidangan akan tetap berlangsung meski beban kerja bertambah,” tandas Paskatu. Bahkan Paskatu secara otomatis turun menyidangkan perkara tipikor karena kurangnya Hakim Karir.
Humas Pengadilan Negeri Palangka Raya Heru Setiyadi menyatakan kurangnya Hakim berakibat beban kerja ekstra untuk menangani berbagai perkara. Dia berharap pihak yang berkewenangan dapat mewujudkan usulan penambahan Hakim. “Sehingga pelayanan kepada para pencari keadilan tentu akan lebih mudah dan cepat dalam proses penyelesaiannya,” pungkas Heru. dre