TIPIKOR PUPUK- Mantan Kadistrans Kapuas Mulai Diadili

SIDANG TIPIKOR- Ketua Pengadilan Tipikor Palangka Raya Paskatu Hardinata memimpin sidang perkara dugaan korupsi pupuk Dinas Transmigrasi Kapuas, Senin (25/1/2021).TABENGAN/ANDRE

PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM- Perkara dugaan korupsi pupuk di Dinas Transmigrasi (Distrans) Kabupaten Kapuas telah sampai ke meja hijau. Sukiran, mantan Kepala Distrans Kapuas dan Salamat Widodo selaku pelaksana kegiatan mulai diadili, Senin (25/1/2021).

Sidang perdana dipimpin langsung Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya Paskatu Hardinata. Terdakwa Sukiran didampingi penasihat hukum Morison Sihite, sedangkan Salamat Widodo didampingi pengacara Maruli Sinurat.

“Kerugian keuangan negara sebesar Rp1.091.193.031,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Supritson.

Perkara berawal dari kegiatan hibah barang berupa pupuk urea, pupuk TSP, pupuk KCL, kapur, bibit padi, obat hama atau insektisida dan racun rumput dalam kegiatan Penyediaan dan Pengelolaan Prasarana dan Sarana Sosial dan Ekonomi di Kawasan Transmigrasi Tahun Anggaran 2019 pada Distrans Kapuas. Pagu anggaran dalam kegiatan sebesar Rp1,15 miliar.

JPU menuding Sukiran memberi arahan pada jajarannya agar menjadikan Widodo sebagai pelaksana kegiatan hibah pupuk. Widodo meminjam beberapa nama perusahaan untuk mengajukan penawaran. Sukiran meluluskan penawaran yang Widodo ajukan dan mengeluarkan Surat Penunjukan Penyedia Barang Jasa (SPPBJ).

Pada awal Januari 2019, dana dicairkan masing-masing direktur perusahaan lalu diserahkan kepada Widodo. Ternyata sejumlah gabungan kelompok tani tidak memperoleh pupuk atau mendapat pupuk, namun jumlahnya jauh di bawah yang dijanjikan.

Perkara tersebut menjadi temuan dan indikasi penyalahgunaan keuangan negara, sehingga diproses secara hukum oleh aparat kejaksaan. Dalam persidangan, Morison Sihite dan Maruli Sinurat selaku penasihat hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi dan menyatakan siap dengan agenda pembuktian pada sidang berikutnya.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. dre