Ulasan  

Dewan Pers Keluarkan Jadwal Resmi UKW

Ketua PWI Provinsi Kalteng HM Harris Sadikin

#PWI Kalteng Dipercaya sebagai Pelaksana

PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM- Program Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diselenggarakan Dewan Pers akan berlangsung pada 34 provinsi di Indonesia. Dalam pelaksanaannya, Dewan Pers menggandeng sejumlah lembaga uji yang sudah tersertifikasi. Salah satu lembaga uji yang diberikan kepercayaan yaitu, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Dalam program tersebut, PWI diberikan kepercayaan sebagai penyelenggara di 10 provinsi. Pelaksanaan mengambil tempat di ibu kota provinsi dengan kuota 54 orang peserta. PWI akan menggelar di Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Lampung, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat.

Dikutip dari media sosialnya, Ketua Komisi Kompetensi PWI Kamsul Hasan menyebutkan, pelaksanaan UKW di 10 provinsi merupakan usulan tambahan yang disampaikan kepada Dewan Pers. Setelah melalui proses pengajuan dari PWI provinsi, Dewan Pers memberikan persetujuan penyelenggaraan di 10 provinsi.

“Penetapan PWI sebagai penyelenggara UKW program Dewan Pers didapatkan pada hari Senin, tanggal 25 Januari 2021. Kita akan menentukan kembali jadwal pelaksanaan di 10 provinsi melalui rapat dengan Dewan Pers,” ungkap Kamsul.

Ketua PWI Provinsi Kalteng HM Harris Sadikin mengungkapkan rasa syukur, mendapatkan kepercayaan sebagai pelaksana UKW dari program Dewan Pers. Apa yang didapatkan merupakan kerja keras pengurus yang mengajukan permohonan melalui PWI pusat. Permohonan tersebut, mendapatkan respon yang baik dari pengurus PWI pusat.

“Kita bermohon untuk bisa dilaksanakan di Palangka Raya, Kalteng. Alhamdulillah respon pengurus pusat sangat baik. Hari Rabu, tanggal 27 Januari 2021, kita sudah mendapatkan jadwal pastinya,” ungkap Harris, Rabu (27/1).

Menurut Harris, pelaksanaan UKW di Palangka Raya, direncanakan pada tanggal 16 hingga 18 Maret 2021. Itu sesuai dengan usulan yang disampaikan PWI Kalteng kepada pengurus pusat melalui Komisi Kompetensi. Terkait dengan teknis pelaksanaan, PWI Kalteng masih menunggu petunjuk teknis dari pengurus pusat.

Dijelaskan Harris, berdasarkan usulan, PWI Kalteng menyelenggarakan UKW untuk 9 kelompok. Pada kategori utama disiapkan 1 kelompok, kategori madya 3 kelompok, dan kategori muda 5 kelompok. Jumlah peserta setiap kelompok ada 6 orang peserta, tidak boleh kurang maupun lebih.

“Yang pasti, sesuai arahan pelaksanaan diprioritaskan untuk anggota PWI. PWI Kalteng segera membuka pendaftaran resmi melalui surat ke Ketua PWI Kabupaten dan Pimpinan Media,” kata Harris.

Terkait persyaratan peserta, kata Harris, secara umum bekerja di media berbadan hukum dibuktikan dengan ketetapan Kementerian Hukum dan HAM, kartu anggota PWI dan atau kartu muda yang diterbitkan PWI Provinsi, KTP, Foto 3×4 sebanyak 5 lembar, rekomendasi dari media, rekomendasi dari Ketua PWI kabupaten, bagi peserta yang berasal dari luar Palangka Raya.

Untuk persyaratakan khusus, lanjut Harris, kategori utama wajib melampirkan foto copy sertifikat dan kartu UKW kategori madya yang diterbitkan sebelum tahun 2018. Sedangkan kategori madya, wajib melampirkan foto copy sertifikat dan kartu UKW kategori muda yang diterbitkan sebelum tahun 2017.

“Kalau syarat ada tambahan surat rapid antigen dari fasilitas kesehatan. Untuk pelaksanaan UKW sejak tahun 2019 berjenjang. Peserta tidak boleh langsung loncat pada kategori utama. Jadi bagi yang baru pertama ikut UKW, wajib memulainya dari kategori muda,” ungkap Haris.ist