KUALA PEMBUANG/TABENGAN.COM– Terkait adanya permohonan pemungutan suara ulang di Kabupaten Seruyan oleh pihak pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng nomor urut 01 saat digelarnya perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur (PHP Kada 2020) di Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Rabu (27/1/2021) lalu, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Seruyan Agus Sukron Ma’mun menyatakan pihaknya siap, apapun nantinya putusan dari MK.
“Kita siap melaksanakan apapun putusan dari MK dan menerima apapun putusan tersebut,” ujar Agus saat ditemui di Kantor KPUD Seruyan, Jumat (29/1/2021).
Dia menjelaskan, saat ini pihaknya masih menunggu putusan MK dan selalu ikut melihat siaran sidang tuntutan sengketa Pilkada Kalteng tersebut.
“Keputusannya kita belum tahu. Kami juga selalu ikut dalam melihat siaran putusan tersebut,” katanya.
Menurut Agus, selama masih belum ada putusan terkait kasus sengketa Pilkada, ia enggan banyak berkomentar agar menghindari sikap yang terlihat berkepihakan.
“Saya masih belum bisa bicara banyak, intinya masih menunggu putusan MK, agar nanti tidak dikira berpihak salah satu paslon,” jelasnya.
Agus juga mengungkapkan, untuk masalah biaya dan anggaran apabila memang ke depan akan ada pemilihan ulang, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada KPU Provinsi Kalimantan tengah.
“Kita kan ada hierarkinya, dan untuk anggaran memang itu bagian dari KPU Provinsi, tapi kita lihat dulu putusannya nanti,” ujarnya.
Agus menegaskan, dirinya siap dan akan berupaya semaksimal mungkin untuk memenuhi serta menjalankan apapun putusan MK.
“Siap tidak siap pokoknya laksanakan dan tidak ada istilah mepet ataupun sebagainya. Kita akan berupaya apapun maksimal putusannya,” tegas Agus. c-vik