PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM – Akibat memanipulasi data untuk pembuatan paspor seorang anak, M Ernest Wijaya terpaksa menjadi terdakwa dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (16/2). “M Ernest Wijaya terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 126 huruf c Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujar Hakim Ketua Majelis Paskatu Hardinata. Ernest terpaksa menerima vonis 6 bulan penjara dan denda Rp3 juta subsidair 1 bulan penjara dari Majelis Hakim.
Berawal di RSIA Yasmin saat Yang Xina melahirkan bayi laki-laki dengan nama samaran Tunas, hasil pernikahannya dengan Xiao Jian pada tanggal 19 September 2012. Yang Xina kemudian meminta bantuan Ernest untuk membantu membuatkan akta kelahiran bagi Tunas pada bulan April 2013. Ernest kemudian membuat surat keterangan kelahiran atas nama M Sulaiman Wijaya di kantor Kelurahan Baamang Barat, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) pada tanggal 12 Juni 2013.
Pada surat yang ditandatangani Bidan tertanggal 20 September 2012 telah lahir di Sampit atas nama M Sulaiman Wijaya yang merupakan anak kedua dari M Ernest Wijaya dan Monika. Ernest meminta bantuan Godwine selaku Staf kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kotim untuk memasukan nama M Sulaiman Wijaya ke dalam Kartu Keluarga (KK) dengan status anak. Kemudian Ernest mengajukan Permohonan Kutipan Akta Kelahiran atas nama M Sulaiman Wijaya dengan keterangan kelahiran terlambat pada tanggal 17 Juni 2013. Kutipan Akta Kelahiran kemudian terbit tanggal 19 Juni 2014 yang kemudian diserahkan Ernest pada Yang Xina.
Kemudian Yang Xina minta Ernest membantu pembuatan paspor bagi anak tersebut. Pada tanggal 24 Juni 2013, Ernest bersama anak tersebut dan pengasuhnya datang ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit untuk mengajukan permohonan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI) atau Paspor RI. Ernest mengisi formulir permohonan dengan melampirkan KTP, Paspor, dan KK, Kutipan Akta Kelahiran atas nama M Sulaiman Wijaya, Kutipan Akta Nikah atas nama M Ernest Wijaya dengan Monika.
Dalam Surat Pernyataan Orang Tua yang ditanda tangani Ernest dengan isi pernyataan bahwa M Sulaiman Wijaya adalah anaknya yang akan berobat ke luar negeri, yaitu ke negara Cina, serta Surat Pernyataan sesungguhnya bahwa singkatan huruf “M” adalah kepanjangan dari Muhamad Sulaiman Wijaya. Setelah itu Ernest, mengikuti sesi wawancara dan foto. Pada saat wawancara dengan petugas Imigrasi, Ernest menerangkan bahwa Sulaiman adalah anak kandungnya dan akan berobat ke luar negeri karena ada kelainan buah zakar.
Seminggu kemudian DPRI atau Paspor RI atas nama Muhamad Sulaiman Wijaya diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit. Ernest mengambil Paspor tersebut di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit dan menyerahkannya kepada Yang Xina. Tapi akhirnya perbuatan Ernest memanipulasi data untuk paspor tersebut terungkap dan mengakibatkannya menjadi tersangka. Ernest terjerat ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 126 huruf c Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. dre