PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM- Aldie Yusuf, Eko Sugeng Haryanto, Muhammad Noor dan Rahmad Dani terpaksa masuk penjara akibat menjual Indomie dan bubur milik PT Inti Boga Mandiri Distributor Indomie (IBMDI) dengan nilai Rp757.810.029.
Aldie dan Noor mendapat vonis 14 bulan penjara, sedangkan Eko dan Dani mendapat vonis 8 bulan penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (22/2/2021).
Pujo Purnomo dan Andri selaku Penasihat Hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim.
“Tapi setelah berkoordinasi dengan keluarga terdakwa, mereka menyatakan menerima saja putusan tersebut,” kata Andri.
Perkara berawal pada bulan Februari 2020 ketika Aldie menjual beberapa barang untuk keperluannya namun kemudian bingung menggantikan harga barang yang telah dia jual. Aldie bertemu M Noor dan berencana mengeluarkan barang yang ada di dalam gudang PT IBMDI untuk mereka jual.
Aldie mengubah faktur dari admin, kemudian Dani dan Noor menaikkan barang ke mobil sekaligus mencari tempat menjual barang. Eko sebagai sopir bersama Noor mengantar barang tersebut.
Hasil penjualan Indomie tersebut mereka gunaka untuk keperluan pribadi termasuk membeli perabot rumah dan sepeda motor. Dalam aksinya, para terdakwa berhasil mengeluarkan Indomie sebanyak 753 pack dan bubur Sun sebanyak 155 karton.
Perkara tersebut akhirnya terungkap saat audit dan pihak PT IBMDI yang mengalami kerugian ratusan juta rupiah. Merasa keberatan lalu melaporkan kejadian ini ke Polsekta Pahandut untuk diproses secara hukum. dre