- Bisnis Pasir Silika Berujung di Meja Hijau
PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM – Direktur PT Yoannindo Energi Sentosa (YES), Hendrik Siswanto, menjadi terdakwa karena Komisaris PT YES melaporkannya telah menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp4.017.500.000 (4 miliar). “Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara selama 5 tahun,” kata Humas Pengadilan Negeri Palangka Raya, Heru Setiyadi, Rabu (23/2/2021).
Dalam surat dakwaan, perkara bermula ketika Hendrik bersama Joan Tirta Amidjaja dan Hendra Wijaya mendirikan PT YES yang bergerak dalam bidang pertambangan pasir silika. Pada perusahaan tersebut, Hendra Wijaya menjadi Direktur Utama, Hendrik Siswanto sebagai Direktur, dan Joan Tirta Amidjaja sebagai Komisaris. Tugas Hendrik sebagai Direktur adalah mengatur pembelian pasir silika.
Hendrik kemudian mendapat informasi adanya potensi tambang pasir silika di Kabupaten Barito Timur, sehingga dia berangkat menemui Ari Tupamahu. Hendrik diperkenalkan dengan Cristian untuk mencari lokasi tambang pasir silika di Kabupaten Barito Timur.
Karena harga pasir silika di lokasi tersebut tinggi, Hendrik berinisiatif ingin melakukan penambangan sendiri. Ari Tupamahu mengenalkan Hendrik dengan H Bachtiar Rahman selaku Direktur PT Rajata Energy Prima (REP) di Palangka Raya. Kemudian Hendrik selaku Direktur PT YES melakukan kontrak kerjasama dengan PT REP berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Jual Beli Pasir Silika pada tanggal 2 Desember 2019. Hendrik mengetahui jika perusahaan PT REP bergerak di bidang jual beli minyak dan gas.
Lokasi tambang pasir silika yang dibuka oleh inisiatif Hendrik tersebut adalah milik masyarakat sekitar. Namun Izin Usaha Pertambangan (IUP) lokasi tambang tersebut milik PT Yusni Anex. Dana yang dikirimkan oleh Joan Tirtaadmajaja dipergunakan untuk operasional penambangan pasir silika yang berada di Desa Telang Baru, Kabupaten Barito Timur.
Sebelum IUPK PT YES keluar, Hendrik memberitahukan kepada Joan bahwa Bachtiar Rahman selaku pemilik PT REP memiliki Ijin Tambang Pasir Silika dan telah melakukan kontrak kerja sama dengan PT YES tertanggal 2 Desember 2019. Isi kontrak kerja yaitu PT YES telah membeli pasir silika dari PT REP sebanyak 40.000 ton dengan harga Rp85.000 per ton dengan total Rp3,4 miliar dan Hendrik meminta uang muka kepada saksi korban sebesar Rp100 juta.
Melihat hal tersebut, Joan Tirtaamidjaja percaya dan mau menyerahkan uang kepada terdakwa dengan mengirimkan uang tanda jadi kepada Bachtiar Rahman. Selain itu ada dana untuk pelunasan mesin maupun pembelian komputer. Total keseluruhan uang yang dikirimkan Joan Tirtaamidjaja kepada Hendrik Siswanto dan Bachtiar Rahman sebesar Rp4.017.500.000 sejak Desember 2019 sampai Maret 2020.
Tapi uang tersebut oleh Hendrik tidak dibelikan pasir silika sesuai kontrak yang telah dibuatnya, tetapi dipergunakan untuk kepentingan sendiri. Joan Tirta Admajaja selaku korban kemudian mengadukan kasus tersebut pada pihak kepolisian agar memprosesnya secara hukum. dre