PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM- Dodot Dini selaku terdakwa perkara pidana penggelapan terpaksa menerima vonis 2 tahun penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (1/3/2021).
Pemuda tersebut mengakui membawa pacarnya berjalan-jalan dan menginap menggunakan mobil sewaan yang tidak kunjung dikembalikan ke pemiliknya.
Perkara bermula ketika Dodot datang ke rumah Rafi dan menceritakan pekerjaannya menambang emas, Selasa (1/12/2020). Dia menyatakan hendak menyewa mobil dengan biaya sewa Rp500.000 per hari yang dia lihat di Facebook.
Dodot dan Rafi kemudian datang ke rumah korban, Suharto di Jalan Kalinggu V untuk menyewa mobil Mitsubishi XPander. Dodot mengatakan akan menyewa mobil selama satu hari saja. Dia kemudian menyerahkan Rp300.000 kepada korban dan menjanjikan sisa Rp200.000 akan dia bayarkan saat mengembalikan mobil.
Sebagai jaminan, Dodot menyerahkan KTP dan Kartu Keluarga milik Rafi. Mobil kemudian dibawa untuk menjemput istri Rafi berangkat ke lokasi penambangan emas masyarakat di wilayah Bagugus arah Buntok. Setelah mengecek lokasi tambang, Dodot, Rafi dan istri Rafi kembali ke Kota Palangka Raya.
Dodot dan Rafi kemudian berangkat lagi ke Desa Tumbang Empas untuk mengambil mesin dompeng, Rabu (2/12/2020). Karena feri penyeberangan ke Tumbang Empas rusak, mereka menginap dan baru kembali esok hari ke Palangka Raya.
Setelah mengantarkan Rafi dan istrinya, Dodot menjemput pacarnya, Tantri di Desa Pahawan lalu membawanya menginap di rumah Rafi. Dodot dan pacarnya lalu kembali ke Desa Pahawan dan menginap di sana, Sabtu (5/12/2020).
Esok harinya Dodot kembali ke Palangka Raya menggunakan sepeda motor milik orang tua Tantri. Kepada orang tua Tantri, Dodot mengakui mobil tersebut sebagai miliknya. Suharto sebagai pemilik mobil berulang kali menelepon Dodot dan meminta mobilnya dikembalikan.
Sebaliknya, Dodot selalu berjanji akan mengembalikan namun tidak juga ditepati. Suharto akhirnya merasa dibohongi lalu melapor ke aparat Polsek Sabangau yang akhirnya menangkap Dodot, Selasa (8/12/2020). Majelis Hakim menyatakan Dodot terbukti memenuhi unsur pidana dalam Pasal 372 KUHP. dre