Hukrim  

Residivis Peremas Payudara Divonis 2 Tahun

palu
Ilustrasi

PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM- Angga Febriyanto (22) terbukti melakukan pelecehan seksual meremas payudara seorang perempuan yang berpapasan dengannya di sebelah Rumah Jabatan Gubernur Kalteng, Jalan DI Panjaitan.

Penjual balon tersebut mendapat vonis pidana penjara selama 2 tahun dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (9/3/2021).

Ternyata, Angga juga pernah menjalani vonis beberapa tahun lalu karena kasus serupa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Palangka Raya.

“Biarlah ini menjadi pelajaran bagi masyarakat yang lain agar menjaga sikap perbuatan terhadap lawan jenis mereka,” kata Ipik Haryanto selaku Penasihat Hukum terdakwa.

Perkara berawal ketika korban berinisial N (25) sedang duduk di atas sepeda motornya di Jalan DI Panjaitan, Sabtu (24/10/2020). Dia sedang menelepon kakaknya untuk mengajak makan bersama. Saat ponsel hendak dimasukkan dalam tas, mendadak Angga datang dari arah belakang dan meremas payudara kanan korban lalu bergegas pergi.

“Bangsat!” teriak korban yang merasakan sakit dan marah. Mendengar teriakan korban, Angga berbalik dan membuka maskernya. Melihat kesempatan tersebut korban segera mengambil ponsel dan mengambil foto Angga.

Korban segera menelepon teman lelakinya dan menceritakan telah menjadi korban pelecehan lalu meminta bantuan mencari pelakunya. Mereka kemudian mencari Angga di sekitar rumah jabatan tapi gagal menemukannya.

Akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut pada pihak Polresta Palangka Raya. Berdasarkan data pihak kepolisian yang melakukan penyelidikan, mengarah pada Angga yang pernah menjalani hukuman dalam kasus serupa. Polisi berhasil melacak Angga dan mengamankannya.

Dalam pemeriksaan, Angga mengakui perbuatannya terhadap korban. Angga akhirnya terbukti melakukan pidana merusak kesusilaan di depan umum sebagaimana dalam Pasal 281 KUHPidana. dre