PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM- Ervina Risnani yang menyimpan sabu seberat 9,44 gram terpaksa menjadi terdakwa perkara pidana narkotika dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (16/3/2021). Perempuan yang baru 10 bulan menikah itu mengaku diajak membantu bisnis sabu suaminya sebelum tertangkap. Namun, perempuan muda ini harus menanggung sendiri akibatnya karena suaminya lolos dari penangkapan polisi dan kini berstatus buronan.
Perkara berawal ketika anggota Tim Ditresnarkoba Polda Kalteng mendapat laporan masyarakat bahwa ada oknum suami istri yang sering bertransaksi sabu di Jalan Rindang Banua Kota Palangka Raya. Setelah melakukan penyelidikan, polisi mencurigai Rahim dan Ervina sebagai terduga pelakunya.
Aparat akhirnya melakukan penggerebekan ke barak tempat pasangan suami istri tersebut, Selasa (10/12/2020) dini hari. Hanya ada Ervina yang mereka temukan, sedangkan Rahim belum terlihat. Saat penggeledahan, polisi menemukan 4 paket sabu, seperangkat alat isap sabu, timbangan digital, dan uang Rp200.000. Ervina menyebut sabu diantar Amat Cinguy ke barak untuk diserahkan ke suaminya.
“Saya sering menegur tapi tidak digubris,” dalih Ervina dalam persidangan. Namun, dia tidak membantah mengetahui bisnis ilegal suaminya tersebut termasuk membantu menyimpan uang dan sabu.
Jaksa Penuntut Umum menjerat Ervina dengan ancaman pidana sebagaimana dalam Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU Ri No 35/2009 tentang Narkotika. dre