Hukrim  

Mobil Kredit Hilang, PT MPM Laporkan Debitur

SIDANG – Terdakwa Siti Nur Komariah saat sidang di PN Palangka Raya, Selasa (16/3/2021). TABENGAN/ANDRE

PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM – Siti Nur Komariah yang memindahtangankan kendaraan kredit, kini terancam pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp5 juta subsidair 3 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (16/3/2021). Dalam persidangan, Siti selaku terdakwa mengaku menyewakan mobil kredit tersebut yang kemudian dibawa kabur penyewanya.

Perkara bermula pada Desember 2016, ketika Siti mengajukan proses pengajuan fasilitas pembiayaan terhadap pembelian satu unit mobil merk Honda Mobilio dengan Nopol KH 1278 TF di Dealer Honda Trio Raya Jalan Adonis Samad Palangka Raya seharga Rp227 juta. Tanggal 19 Januari 2017 terjadi kesepakatan antara Siti dan PT Mitra Panasthika Mustika (MPM) ditandai dengan terbitnya perjanjian pembiayaan multiguna dan sertifikat Jaminan Fidusia yang dikeluarkan oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Kalimantan Tengah.

Dalam Pasal 2 tentang Perincian Fasilitas Pembiayaan perjanjian pembiayaan multiguna nomor: 8872017103000004, PT MPM mencairkan dana sebesar Rp201.187.968 dengan bunga kredit sebesar Rp100.252.032, sehingga total hutang Siti sebagai debitur sebesar Rp301.440.000, dengan jangka waktu pelunasan (tenor) selama 60 bulan. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) berada di pihak PT MPM untuk dijadikan sebagai sebagai jaminan pembiayaan.

Setiap bulannya Siti wajib membayar angsuran sebesar Rp5.024.000  sejak 19 Februari 2017 sampai dengan 19 Januari 2022. Apabila terjadi keterlambatan pembayaran, maka Siti dibebankan  membayar denda sebesar 0,5 persen dari angsuran per hari.  Dalam pembiayaan multiguna yang  ditandatangani oleh Siti dalam syarat umum perjanjian pembiayaan Pasal 2 tentang Barang Jaminan butir 2.3 tertuang ‘Debitur dan atau pemberi jaminan dilarang meminjamkan, menyewakan, menjual, memindahkan, mengalihkan, menjaminkan atau menyerahkan penguasaan barang jaminan kepada pihak ketiga dengan cara atau jalan apapun juga tanpa persetujuan tertulis lebih dahulu dari MPM Finance’.

Belakangan terjadi tunggakan angsuran ke-30 oleh terdakwa yang jatuh tempo tanggal 23 Juli 2019, namun PT MPM dan Siti bersepakat untuk merestruktur tenor pada angsuran ke-26  yang tersisa tenor 34 bulan diperpanjang menjadi 38 bulan dengan angsuran naik menjadi Rp5.314.000. Namun Siti tetap tidak dapat melunasi sisa hutangnya dengan total sebesar Rp180.676.000.

PT MPM kemudian melaksanakan eksekusi penarikan kendaraan tapi gagal, karena Siti mengaku bahwa mobil tersebut hilang digelapkan oleh orang lain. Siti menyewakan mobil tersebut kepada Ahmad Rafi’i pada Februari 2019, namun hingga saat ini mobil tersebut tidak kunjung dikembalikan. Penyewaan atau pemindahtanganan kendaraan antara Siti dan Ahmad tersebut  tanpa sepengetahuan dan izin dari PT MPM selaku pemberi pembiayaan. Merasa dirugikan, PT MPM lalu melapor kepada pihak yang berwajib.

Dalam persidangan, Siti terjerat ancaman pidana dalam Pasal 36 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Siti mengaku sudah melaporkan dugaan penggelapan kendaraan oleh Ahmad tersebut kepada Polisi, namun pihak PT MPM tetap menganggapnya bertanggung jawab atas kejadian itu.  dre