PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM– Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Inspektorat, Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DPKUKM), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Satpol PP melakukan kegiatan sosialisasi kepada para pemilik bangunan yang berada di Flamboyan Atas, Jalan A Yani, baru-baru ini.
Kepala DPKUKM Kota Palangka Raya Rawang mengatakan, kegiatan sosialisasi itu tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Kalteng pada 2020 silam, status hak guna bangunan pada kawasan pertokoan Flamboyan Atas telah berakhir sejak 2008. Pemko tidak berencana untuk memperpanjang hak guna bangunan dan mengubah statusnya menjadi sewa tanah terhadap kekayaan daerah.
“Wali Kota telah menerbitkan surat keputusan nomor 188.45/571/2020 tentang penetapan besaran sewa tanah milik Pemko di kompleks pertokoan Flamboyan Atas. Seluruh bangunan yang berada di atas tanah milik Pemko yang memiliki sertifikat hak pengelolaan lahan nomor 15.01.01.02.5.00001 dan nomor 15.01.01.02.5.00002 tanggal 25 Oktober 2002, harus membayarkan sewa,” ujar Rawang, Kamis (18/3/2021).
Adapun besaran nilai sewa Rp8.602 per meter kuadrat/bulan. Penghitungan sewa mulai berlaku per 1 Januari 2021 hingga seterusnya. Rawang mengatakan, besaran nilai sewa dirasa tidak memberatkan para pemilik bangunan, sebab bangunan tersebut terletak di wadah yang sangat strategis dan berada di jalan protokol yang sangat ramai dilewati oleh masyarakat.
“Pak Wali Kota berharap agar pemilik bangunan selaku penyewa bisa mematuhi kewajiban yang ada ini,” ujarnya.
Namun, di sisi lain hal ini bukan tanpa kendala. Sekitar 99 persen dari 70-an lebih toko di kawasan Flamboyan Atas saat ini telah dikelola oleh pihak kedua bahkan pihak ketiga, sehingga pihaknya sangat kesulitan berkoordinasi dan memberikan materi sosialisasi tentang sewa tanah tersebut.
“Semua bangunan di sana telah disewakan pemiliknya kepada orang lain. Hanya ada 1 toko yang dikelola langsung oleh pemiliknya. Tentu kita akan sulit berkoordinasi karena tidak bertemu dengan para pemilik bangunan,” katanya.
“Dengan ini, kami berharap ada feedback positif dari pemilik bangunan toko. Rata-rata pemilik toko ingin memperpanjang hak guna bangunan, tapi Pemko tetap ingin memberlakukan sistem sewa saja. Kita harapkan para pemilik bangunan bisa menghubungi kami untuk informasi dan koordinasi lebih lanjut. Namun, jika masih tidak bisa bertemu dan menemukan jalan buntu, maka Pemko akan mengambil langkah tegas,” pungkasnya. rgb