**Instruksi PPKM Mikro 23 Maret-4 April 2021
PALANGKA RAYA- Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H Sugianto Sabran mengeluarkan instruksi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro yang ditujukan kepada Bupati/Wali Kota se-Kalteng.
Dalam Instruksi Gubernur Kalteng No 180.17/24/2021 tertanggal 19 Maret 2021 itu, PPKM berbasis mikro dan pelaksanaan Posko Penanganan Covid-19 Tingkat Desa dan Kelurahan di Kalteng diterapkan mulai 23 Maret-4 April 2021.
Beberapa instruksi yang dikeluarkan, seperti mengatur PPKM berbasis mikro pada tingkat desa dan kelurahan yang terdapat kasus aktif Covid-19 sampai dengan tingkat RT dan RW, karena berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.
Masing-masing kabupaten/kota dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT. Zona hijau, kriteria tidak ada kasus Covid-19 di satu RT. Untuk itu, pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.
“Zona kuning, kriteria apabila terdapat 1 sampai 5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir, maka skenario pengendaliannya adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat,” jelas Sugianto.
Tentunya juga melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat. Sedangkan zona oranye, kriteria jika terdapat 0 sampai 10 rumah dengan kasus konfırmasi positif dalam 1 RT selama 7 hari terakhir, maka skenario pengendalian menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat.
Ditindaklanjuti juga pelaksanaan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya, kecuali sektor esensial.
Kemudian zona merah, kriteria jika terdapat lebih dari 10 rumah dengan konfırmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir. Skenario pengendalian adalah PPKM tingkat RT yang mencakup menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat, menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya.
Namun, untuk pengecualian sektor esensial, melarang kerumunan lebih dari 3 orang, membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 WIB dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT, yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.
Berikutnya, melaksanakan koordinasi berbagai unsur yang terlibat, seperti Ketua RT/RW, Kades/lurah, Satlinmas dan pihak-pihak lainnya. Selain itu ada juga penerapan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 50 persen, dengan memberlakukan prokes secara lebih ketat.
Lalu untuk sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan atau hal-hal yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan prokes yang ketat.
“Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan seperti kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 50 persen, dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan prokes yang lebih ketat,” jelasnya.
Sementara pembatasan jam operasional, untuk pusat perbelanjaan atau mal sampai dengan pukul 21.00 WIB, dengan penerapan prokes yang lebih ketat. Kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan prokes ketat, pelaksanaan ibadah dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen, tentunya penerapan prokes terkait.
Selain itu, ada juga kegiatan fasilitas umum diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen, yang pengaturannya ditetapkan dengan Perda atau Perkada. Juga pada kegiatan seni, sosial dan budaya yang bisa menimbulkan kerumunan diizinkan dibuka maksimal 25 persen, dengan penerapan prokes ketat, pengaturan kapasitas dan jam operasional transportasi umum.
Gubernur juga menginstruksikan untuk mengintensifkan kembali prokes, seperti penggunakaan masker yang baik dan benar khsususnya 4 M, sistem dan manajemen tracing, perbaikan treatment termasuk Faskes (tempat tidur, ruang ICU dan tempat isolasi/karantina) sesuai perda dan Perbup/Wali Kota masing-masing.
Dilaksanakan juga peningkatan pengawasan, operasi yustisi dan penegakan hukum lainnya yang dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja berkoordinasi dengan TNI/Polri. drn