PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM– Darly Prastia alias Darli selaku terdakwa perkara pencurian mendapat vonis 13 bulan penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (29/3/2021).
Pemuda tersebut terbukti masuk secara paksa ke dalam sebuah rumah untuk mencuri sepeda yang kemudian dia jual melalui media sosial.
Perkara berawal ketika Darli berkunjung ke rumah sepupunya, Senin (4/1/2021) malam. Sepulang dari rumah sepupunya, Darli berjalan kaki menuju warnet di Jalan Belida untuk bermain game online. Sekitar 2 jam kemudian Darli selesai bermain dan berjalan pulang ke rumah sepupunya.
Dalam perjalanan, Darli melihat sepeda merek Polygon Strattos S3 di sebuah rumah milik Victor Setiawan. Kondisi sepi membuat Darli berniat mencuri sepeda tersebut. Dia menemukan sebuah balok dan menggunakannya untuk mencongkel pintu belakang rumah hingga terbuka lalu masuk ke dalam rumah. Darli mengambil uang Rp1,3 juta dari lemari, HP RMX 1941 dari kursi tamu, serta sepeda incarannya. Pemuda itu bergegas kabur sambil mengayuh sepeda curiannya ke baraknya.
Beberapa hari kemudian Darli menjual sepeda seharga Rp2 juta dan HP seharga Rp650.000 melalui forum jual beli media sosial Facebook. Polisi yang mendapat laporan korban yang kehilangan uang dan barang senilai total Rp12,8 juta berhasil melacak dan menangkap Darli. Akibat perbuatannya, Darli dibidik Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana. dre