Hukrim  

Gelapkan Uang BBM, Perempuan Ini Divonis 4 Bulan

Ilustrasi

PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM– Efa Haryati Anggraini terpaksa menerima vonis penjara selama 4 bulan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (5/4/2021). Perempuan berkerudung itu terbukti menggelapkan uang penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar industri senilai Rp211 juta milik PT Berkah Dua Kawan Bersaudara (BDKB).

Dalam surat dakwaan, perkara berawal ketika Efa menghubungi PT BDKB untuk bekerja sama dalam penjualan BBM solar industri dengan PT Batu Bara Kalimantan (BBK) di Kabupaten Barito Timur.

Tercapai kesepakatan PT BDKB akan mengirimkan 35.000 liter solar kepada PT BBK dengan harga Rp10.600 per liter dengan sistem pembayaran tumpah bayar yang dibayarkan melalui Efa sebagai penghubung maupun bisa langsung ke pihak PT BDKB.

Kemudian PT BDKB membuat purcase order sesuai dengan permintaan pemesanan BBM solar industri sebanyak 35.000 liter melalui vendor PT Badali Utama Sakti dengan tujuan penerimaan BBM ke PT BBK.

Setelah mengirimkan BBM solar industri ke PT BBK, pihak PT BDKB menghubungi Efa untuk menanyakan pembayaran penjualan BBM sebanyak 35.000 liter, dan Efa menjelaskan bahwa PT BBK belum melakukan pembayaran.

Pihak PT BDKB tidak percaya dengan penyataan Efa lalu langsung menanyakan ke PT BBK. Pihak PT BBK mengaku telah menerima BBM sebanyak 25.000 liter dan telah melakukan transfer pembayaran kepada Efa sebesar Rp221 juta.

Setelah mendengar penjelasan dari pihak PT BBK, pihak PT BDKB menghubungi Efa untuk menanyakan terkait uang pembayaran BBM sebanyak 25.000 liter yang telah diterima oleh PT BBK sekaligus menanyakan sisa BBM sebanyak 10.000 liter yang belum sampai kepada pihak PT BBK.

Efa akhirnya mengakui bahwa BBM sebanyak 10.000 liter telah dijual kepada PT Malaba seharga Rp107.072.000. Uang penjualan BBM yang telah terbayarkan oleh perusahaan yang melakukan pembelian kepada Efa dengan total penjualan sebesar Rp371 juta. Pihak PT BDKB  meminta Efa menyerahkan uang penjualan BBM solar industri sebesar Rp371 juta tersebut. Namun, Efa hanya menyerahkan Rp160 juta kepada PT BDKB dan sisanya sebesar Rp211 juta belum diserahkan. Efa mengaku telah menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadinya.

Dalam persidangan, Majelis Hakim menyatakan Efa terbukti melakukan tindak pidana sesuai Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan. dre