PULANG PISAU/TABENGAN.COM– Bupati Pulang Pisau (Pulpis) H Edy Pratowo resmi mengajukan pengunduran diri dalam Rapat Paripurna DPRD Pulpis di Gedung Paripurna DPRD setempat, Senin (5/4/2021). Rapat dihadiri 21 dari 25 anggota dengan agenda pengumuman usulan pemberhentian Bupati Pulpis masa jabatan 2018-2023.
Usulan pemberhentian Bupati Pulpis Edy Pratowo ini disampaikan dengan alasan karena telah ditetapkan sebagai Wakil Gubernur terpilih Kalimantan Tengah mendampingi H Sugianto Sabran sebagai Gubernur terpilih berdasarkan penetapan KPU Provinsi Kalteng.
Selanjutnya, usulan pemberhentian Bupati Pulpis akan diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Kalteng untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.
Dengan diusulkannya pemberhentian Bupati Pulpis tersebut, selanjutnya roda pemerintahan di Kabupaten Pulpis akan dilanjutkan oleh Wakil Bupati Pudjirustaty Narang hingga berakhirnya masa jabatan pada tahun 2023.
Ketua DPRD Pulpis H Ahmad Rifai saat dikonfirmasi Tabengan membenarkan terkait usulan pemberhentian Bupati Pulpis.
“Sudah diumumkan dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Pulpis, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya. c-ger