PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM- Menjelang Ramadan 1442 H, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan langkah-langkah antisipasi penyebaran Covid-19 di masyarakat. Pemprov menggelar rapat antisipasi penyebaran dalam momen pertemuan bersama jajaran Forkompida, tokoh agama, adat, masyarakat, forum kemitraan, ormas dan pimpinan perguruan tinggi/swasta, Jumat (9/4/2021).
Kegiatan itu dibuka dan dipimpin langsung Sekda Kalteng H Fahrizal Fitri mewakili Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran dari Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalteng. Sejumlah poin penting menjelang Ramadan dan Idul Fitri, dipaparkan Sekda yang merupakan arahan dari Gubernur Kalteng.
“Terkait ibadah Ramadan dan Idul Fitri kepada bupati/wali kota menetapkan dan mengatur pelaksanaan PPKM Mikro pada tingkat desa dan kelurahan, yang terdapat kasus aktif Covid-19, hingga tingkat RT dan RW,” ujarnya.
Selain itu, jajaran terkait yang hadir dalam rapat tersebut untuk terlibat aktif dalam pelaksanaan sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan (prokes), vaksinasi, penyemprotan disinfektan mandiri, penyediaan prokes dan peran aktif lainnya.
Dijelaskan, pemerintah juga memberikan izin pelaksanaan buka puasa bersama dan ibadah lainnya di bulan Ramadan, dengan ketentuan jumlah kehadiran maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan. Terpenting juga mematuhi pelaksanaan Surat Edaran Menteri Agama RI No 3 Tahun 2021, agar umat terhindar dari paparan Covid-19.
Pria murah senyum itu juga menjelaskan, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tetap dapat dilakukan di bulan Ramadan, dengan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No 13 Tahun 2021 tentang hukum vaksinasi ketika berpuasa.
“Kami mengharapkan dukungan dari tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, forum-forum kemitraan, ormas dan perguruan tinggi dapat melakukan sosialisasi kepada masyarakat guna menyukseskan pelaksanaan kegiatan vaksinasi, sehingga ketahanan masyarakat terhadap Covid-19 bisa cepat diwujudkan,” ujarnya.
Terakhir, ucapnya, pemerintah juga memberikan izin Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H bisa dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka, dengan memerhatikan prokes secara ketat. Namun, dengan pengecualian apabila perkembangan Covid-19 mengalami peningkatan. drn