PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM– Apri Juanto selaku terdakwa perkara penipuan bisnis tabung gas LPG terancam pidana 1,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (19/4/2021).
“Saya tahu pekerjaan saya salah. Saya minta keringanan Yang Mulia,” pinta Apri pada Majelis Hakim.
Perkara bermula ketika Apri mendatangi kios Yogi di Jalan G Obos Gang Isen Mulang, Minggu (15/11/2020). Kepada pemilik kios, Apri yang mengaku bernama Doni menawarkan 12 tabung gas LPG dan dapat diambil di Jalan Intan. Apri memberikan nomor telepon sehingga korban lebih dahulu memberitahu sebelum datang mengambil tabung.
Dia kemudian berpapasan dengan pemilik kios di Jalan Komplek Perumahan Pemda dan berpura-pura mengatakan masih ada 11 tabung gas tersisa. Ketika suami istri tersebut pergi ke Jalan Intan, Apri diam-diam bergegas ke rumah korban.
Setelah sampai di rumah korban, Apri bertemu anak korban. “Mana orang tuamu?” tanya Apri berbasa-basi. Saat diberitahu korban sedang keluar rumah, Apri memberitahu anak korban itu bahwa ia hendak membeli tabung gas LPG ukuran 5,5 kilogram dan isinya itu sebanyak 4 buah.
Dengan dibantu anak korban, Apri membawa 4 tabung itu hingga di jalan Galaxi. Apri kemudian menyuruh anak korban turun dari kendaraan dan menunggu dengan alasan hendak mengantar semua tabung ke pemesan tabung yaitu Arsad di Jalan G Obos XIX. Apri kemudian kabur meninggalkan anak korban dan menjual empat tabung gas itu seharga Rp720.000.
Perbuatan tersebut Apri ulangi lagi pada korban berbeda di sebuah warung Jalan Kalibata, Senin (16/11/2020). Modusnya dengan berpura-pura mengisi bensin sepeda motor sambil berpura-pura bicara dengan suara keras dengan seseorang di telepon terkait bisnis jual beli LPG. Korban yang mendengar pembicaraan tersebut tertarik bertanya lalu berniat bergabung dalam bisnis dan hendak mengawali dengan mengisi 15 tabung gas LPG ukuran 3 kilogram.
Apri meminta pemilik warung di Jalan Kalibata agar menurunkan tabung gas di sebuah warung Jalan Tampung Penyang. Rupanya Apri juga telah menipu pemilik warung di Jalan Tampung Penyang bahwa dia memiliki 15 tabung gas milik kakaknya yang hendak dijual seharga Rp1,2 juta.
Setelah tabung gas diturunkan di warung Jalan Tampung Penyang, Apri mengajak pemilik warung Jalan Kalibata mengambil gas yang sudah terisi di gudang pangkalan LPG yang terkunci. Apri kemudian mengaku hendak mengambil kunci gudang sekaligus meminta uang pengisian tabung gas. Setelah menerima uang sebesar Rp405.000, Apri kabur dan tidak kembali lagi dan langsung memblokir nomor telepon korban agar tidak bisa menghubunginya lagi.
Akibat perbuatan Apri, korban Cumbi Aban Rahu mengalami kerugian Rp2,8 juta dan Kiki Firmanto menderita kerugian Rp2,5 juta. Kedua korban akhirnya melaporkan perkara tersebut ke pihak Polresta Palangka Raya. Apri akhirnya tertangkap aparat Polsekta Pahandut dalam perkara lain yakni penggelapan sepeda motor tanggal 24 Desember 2020. dre