Terdakwa Korupsi Sumur Bor Divonis Bebas

BEBAS - Mantan PPK II Proyek Sumur Bor, Arianto, terdakwa perkara korupsi tidak dapat menahan tangis, saat pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa (20/4/2021). TABENGAN/ANDRE

PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM – Mantan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)  II Proyek Sumur Bor, Arianto selaku terdakwa perkara korupsi tidak dapat menahan tangis saat pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa (20/4/2021).

Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah tersebut mendapat putusan bebas murni dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

“Keadilan itu masih nyata,” ucap Rahmadi G Lentam selaku Penasihat Hukum Terdakwa.
Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Kepala DLH Kalteng Fahrizal Fitri selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dana Tugas Pembantuan untuk kegiatan Pembangunan Infrastruktur Pembasahan Gambut (PIPG) Tahun Anggaran 2018 menunjuk Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan pada DLH Kalteng, Arianto sebagai PPK II.

Pelaksanaan proyek sumur bor sebanyak 700 titik pada Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau, seharusnya dilaksanakan secara swakelola oleh Masyarakat Peduli Api (MPA).

Mohammad Seman selaku Konsultan Pengawas kemudian melaporkan sejumlah pengawasan yang ternyata fiktif, tapi tetap menerima pencairan anggaran.

JPU menuding Arianto dan Mohammad Seman melakukan pengawasan fiktif dan mencairkan anggaran dengan pertanggung jawaban administrasi saja. Mohammad Seman telah lebih dahulu mendapat vonis 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya.
Dalam pembacaan putusan, Irfanul Hakim selaku Hakim Ketua Majelis menyampaikan pendapat berbeda berdasar hasil musyawarah Majelis Hakim.

“Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana. Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan Penuntut Umum. Memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan, harkat, dan martabatnya. Uang Rp200 juta yang disita dikembalikan kepada Arianto,” kata Irfanul.

Majelis Hakim memberikan waktu 7 hari kepada kedua belah pihak yang ingin mengambil langkah hukum lebih lanjut.

Rahmadi G Lentam menyatakan putusan Majelis Hakim sudah memenuhi rasa keadilan, karena Arianto terbukti telah menjalankan tugasnya. Meski ada pelaksana pekerjaan di lapangan yang lalai ataupun mendapat keuntungan, tapi terbukti tidak berhubungan ataupun berdasarkan arahan Arianto. “Tidak ada penyalahgunaan kewenangan,” yakin Rahmadi.
Sementara itu, Irwan Ganda Saputra selaku Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palangka Raya, tetap bersikukuh bahwa pihaknya tetap meyakini Arianto memiliki peranan dalam kasus korupsi tersebut, berdasar kompilasi berbagai fakta dan data yang mereka temukan.

“Setelah kami menerima salinan putusan secara lengkap sehingga kami bisa menganalisa. Setelah itu akan kami kompilasi dan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung,” tanggap Irwan.

Meski proses kasasi nanti masih berlangsung, Irwan memastikan tetap melanjutkan penyidikan perkara korupsi tersebut. dre