Hukrim  

Diduga Jual Aset Sita Jaminan, PT BPCI Dilaporkan ke Polda

ILUSTRASI/NET

*Karyawan Tuntut Upah, THR dan Denda Miliaran Rupiah

PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM – Sebanyak 17 karyawan PT BPCI melaporkan perusahan itu ke Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah dengan dugaan penggelapan. “Perusahaan tersebut secara ilegal menjual aset yang dinyatakan sebagai sita jaminan oleh pengadilan,” ucap Suriansyah Halim selaku Kuasa Hukum para karyawan tersebut, Rabu (21/4).

Menurut Halim, PT BPCI merupakan perusahaan swasta asing yang bergerak dalam bidang pertambangan batu bara,  memiliki area pertambangan stock di Pelabuhan PT NBL di Jalan Hauling NBL dan stock di stockroom fit PT BPCI di Desa Pendreh, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah.

Sebanyak 17 karyawan tersebut menggugat PT BPCI melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, November 2020. Mereka menuntut PT BPCI membayar upah yang belum dibayarkan dari bulan Maret 2020 sampai dengan Oktober 2020  sebesar Rp2.452.193.548, denda keterlambatan pembayaran upah sebesar Rp3.464.294.872, Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2020 sebesar Rp160.700.000,  denda THR tahun 2020 sebesar Rp8.035.000, dan membayar upah para penggugat selama proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial sejak bulan November 2020 sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap.

Selain itu mereka meminta pengadilan menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap satu bangunan kantor PT BPCI dan pelabuhan tempat pengumpulan batubara. “Kalau tidak ada yang disita, kalaupun kami menang tidak ada jaminan untuk pemenuhan hak klien kami,” jelas Halim.

Berdasarkan Putusan PHI pada PN Palangka Raya Nomor 18/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Plk tanggal 26 Maret 2021. Amar pada point 4 menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang sesuai dengan berita sita jaminan yang dilaksanakan oleh Juru Sita PN Palangka Raya pada hari Jumat (5/3/2021) terhadap stok batubara PT BPCI sebanyak 5.857 ton yang berada di Pelabuhan PT NBL dan stok batubara PT BPCI sebanyak 3.131 ton ditambah 97.345 ton, yang berada dialamat stockroom fit PT BPCI.

Pelapor baru mengetahui stok batu bara yang telah disita jamin oleh pengadilan ternyata telah dijual oleh PT BPCI, Senin (19/4/2021). “Klien kami merasa sangat keberatan dan  dirugikan akibat penjualan batu bara secara illegal tersebut oleh PT BPCI,” kata Halim. Halim menyatakan pengadilan belum mencabut sita jaminan sehingga pemindah tanganan menjadi unsur pidana penggelapan. Mereka kemudian melaporkan dugaan penggelapan tersebut ke pihak Ditreskrimsus Polda Kalteng untuk diproses secara hukum.  dre