PULANG PISAU/TABENGAN.COM – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DPK) Kabupaten Pulang Pisau Riduansyahrani, Selasa (27/4/2021) membenarkan, telah terjadi penolakan oleh masyarakat di Sei Papuyu 3, Desa Pudak, Kecamatan Kahayan Kuala yang merupakan petani tambak kepada Perusahaan Besar Swasta (PBS) PT. Karya Luhur Sejati (KLS). Pasalnya, warga setempat menduga pihak perusahaan telah membuang air pembuang sawit (limbah) ke arah lokasi tambak masyarakat, dikhawatirkan akan menyebabkan kerusakan ekosistem laut khususnya ikan-ikan tambak masyarakat.
“Betul, ada Perusahaan PT. KLS yang berencana melakukan pembuangan air sawit saat kebanjiran, dan selama ini, memang mereka mengeluarkan air itu melalui saluran yang agak jauh. Dan mereka ingin agar saluran itu langsung menembus ke laut,” beber Riduansyahrani.
Memang, kata Riduan, pihak perusahaan ini meminta membuat saluran pintas yang menembus 2,5 kilometer ke luat, tetapi melalui tambak-tambak masyarakat. Akibat rencana pengeluaran air (limbah) sawit milik perusahaan itu dibuat semacam saluran langsung ke laut, dan masyarakat (petani tambak) beranggapan bahwa air akan menjadi tawar, dan tidak asin lagi, sehingga kehidupan Udang akan menjadi rusak.
Selain itu, petani tambak juga menghawatirkan sumber daya air akan mengalami pencemaran, karena dianggap limbah sawit itu beracun. Tetapi, kata Riduan, limbah yang dibuang oleh perusahaan itu masih belum ada pembuktian, apakah betul-betul beracun.
“Masyarakat bersepakat menolak rencana pihak perusahaan untuk melakukan pembuangan air yang melalui tambak-tambak masyarakat,” bebernya.
Selama ini, kata Riduan, pihaknya sudah menjembatani antara masyarakat dan pihak perusahaan, termasuk mengusulkan dimana saluran yang tembus ke laut itu dengan catatan agar dibuat tabat secara permanen setinggi air rata-rata normal, sehingga pada saat sawit itu banjir, maka tabat itu bisa menampung air dari perusahaan dan tidak akan menyebabkan air laut menjadibtawar, tetapi masyarakat menurutnya tetap menolak usulan dimaksud.
“Masyarakat kita tetap menolak, alasan masyarakat air laut akan menjadi tawar, dan akan merusak ekosistem laut, dan beracun,” tegasnya.
Lebih lanjut, kata Riduan, pihaknya juga menyarankan agar perusahaan dapat merubah tempat, yaitu ke arah Pudak, Desa Cemantan yang jaraknya lebih kurang 6 Km, akan tetapi pihak perusahaan merasa arahan itu cukup jauh.
“Dibandingkan saat ini pengeluaran cukup jauh, dan yang jelas masyarakat kita tetap menolak untuk dilakukan pembuatan saluran pembuangan oleh perusahaan yang menuju arah laut yang berdampak pada tambak mereka,” tegas Riduan.
Pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pulpis dikabarkan telah menyampaikan saran kepada PT. KLS jika limbah itu beracun atau mengganggu ekosistem laut, maka perlu adanya penelitian yang hasilnya akan disampaikan ke masyarakat.
“Pihak DLH juga telah menyampaikan, jika itu diluar dari perusahaan, maka Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) akan dilihat dan dikaji, jika itu perlu revisi Amdal, maka pihak perusahaan perlu merevisi Amdal itu,” pungkasnya. c-mye