PULANG PISAU/TABENGAN.COM – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Pulang Pisau, Selasa 27 April 2021, berhasil menangkap seorang pemuda bernama BMN (24) warga Perumahan E 6 Kenamit Estate PT. Menteng Kencana Mas (MKM), Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), terkait kepemilikan narkoba
Kapolres Pulang Pisau AKBP. Yuniar Ariefianto melalui Kasat Narkoba AKP Suharto, Rabu (28/4/2021) membenarkan, dimana pada Selasa 27 April 2021 saat Anggota Satresnarkoba, Polres Pulpis melaksanakan penyelidikan tindak pidana Narkotika di Wilkum Polres Pulang Pisau atau tepatnya di wilayah Kecamatan Maliku.
“Mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya kebenarannya, bahwa di Bengkel milik W Jalan Kahayan RT/RW. 019/000, Desa Gandang, Kecamatan Maliku akan ada seseorang yang akan melakukan transaksi Narkotika jenis shabu dengan ciri-ciri yang sudah disebutkan,” kata Suharto.
Kemudian, lanjut Suharto, anggota langsung menuju ke tempat yang dimaksud untuk mengetahui kebenarannya.Di tempat tersebut, anggota melihat seseorang yang mencurigakan dan sama seperti ciri-ciri yg sudah diberikan.
“Pada saat itu juga lelaki yang mengaku berisial BMN tersebut langsung diamankan serta dilakukan penggeledahan pakaiannya, dan ditemukan barang berupa 1(satu) buah plastik klip kecil bening yang diduga berisi Narkotika Gol. I jenis shabu,” beber Suharto kepada awak media.
Lanjut Suharto, Sabu tersebut ditemukan di dalam 1 (satu) buah kotak permen warna merah yang bertuliskan Permen Aneka Rasa di kantong celana sebelah kanan bagian depan dan 1 (satu) buah tas warna hitam merk Eiger yang di dalamnya berisi 1(satu) buah kotak warna hitam bertuliskan Linyes yang berisi 5 (lima) buah plastik klip kecil bening yang diduga berisi Narkotika Gol. I jenis sabu yang dibungkus dalam pastik klip warna bening, 1 (satu) buah korek api warna hijau merk Tokai, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari sedotan kecil warna bening, 1 (satu) buah Katenbat warna merah muda, 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) serta ditemukan juga 1 (satu) buah HP warna hitam merk OPPO A5 2020 yang digenggam ditangan sebelah kanan.
“Saat ditanya petugas milik siapa barang-barang yang ditemukan tersebut, lalu dijawab pelaku adalah miliknya sendiri,” beber Suharto.
Atas kejadian tersebut, lanjut Suharto, kemudian pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Pulpis guna proses lebih lanjut. Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Pulpis untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 112 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara. c-mye