Ulasan  

Perpedayak dan Damang Se-Kabupaten Kapuas Lapor DAD

PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM– Perseteruan antara warga Kecamatan Kapuas Barat dengan PT Kapuas Sawit Sejahtera (KSS) berbuntut panjang. Paska dilakukan Hinting Pali oleh Damang Kecamatan Kapuas Barat Yansen I Aden, tiba-tiba dilakukan pelepasan oleh oknum yang tidak mengetahui permasalahan yang terjadi, dan tujuan dari pemasangan Hinting Pali.

Belakangan diketahui, pelepasan Hinting Pali ada keterlibatan dari Majelis Besar Agama Hindu Kaharingan Kalimantan Tengah (MB-AHK Kalteng), yang difasilitasi oleh oknum aparatur sipil negara (ASN) di Kecamatan Kapuas Barat. Atas pelepasan ini, para damang se Kabupaten Kapuas, dan Perkumpulan Pemuda Dayak (Perpedayak) Kabupaten Kapuas tidak terima, dan akan membawa masalah ini kehukum adat dan hukum positif.

Panglima Pasukan Lawung Bahandang Perpedayak Kabupaten Kapuas Kombit, menyampaikan, pelepasan Hinting Pali secara sepihak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, adalah bentuk pelecehan terhadap adat istiadat Kalteng. Perlu diketahui, pemasangan Hinting Pali itu terdapat 2 jenis. Pertama untuk ritual keagamaan, dan kedua untuk penyelesaian permasalahan.

Kombit menegaskan, apabila berkaitan dengan masalah keagamaan tentunya mereka yang memiliki keahlian atau tokoh agama yang berhak untuk memasangnya. Sementara itu, pemasangan Hinting Pali dalam rangka penyelesaian masalah, hanya boleh dilakukan oleh damang ataupun mantir. Apa yang dilakukan Damang Kapuas Barat Yansen I Aden, memasang Hinting Pali itu sudah tepat, karena diatur dalam Perda No 16 tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat, dalam rangka penyelesaian sengketa.

“Ulah oknum yang berani melepas Hinting Pali ini secara sepihak, tanpa ada koordinasi, komunikasi, dan pemberitahuan kepada damang yang memasang, atau mantir, atau perwakilan masyarakat akan kita tuntut secara adat dan hukum positif. Apa yang sudah dilakukan itu merupakan pelecehan terhadap adat istiadat Kalteng,” kata Kombit, saat menyampaikan sikap Perpedayak atas pelepasan Hinting Pali oleh oknum tidak bertanggung jawab, Kamis (29/4) di Kapuas.

Kombit melanjutkan, tahap awal adalah melakukan komunikasi dengan Dewan Adat Dayak (DAD) kabupaten Kapuas. Hasil dari pertemuan dengan DAD Kabupaten Kapuas, direkomendasikan untuk memberikan sanksi kepada oknum yang melepas Hinting Pali, dan yang terlibat dalam pelepasan. Perda 16 tahun 2008 jelas mengatur, bahwa yang berhak untuk melakukan pemasangan Hinting Pali adalah damang atau mantir.

Sementara itu, Perwakilan Masyarakat Kalpendi, menjelaskan, permasalahanan Hinting Pali ini sebenarnya langkah akhir yang terpaksa ditempuh oleh masyarakat, atas ulah PT KSS yang tidak tegas dalam menyelesaikan permasalahan. Berkali-kali minta mediasi, namun berkali-kali itu pula gagal. Inilah yang membuat keputusan Hinting Pali ditempuh, demi mendapatkan penyelesaian atas apa yang terjadi.

“Sebagai perwakilan masyarakat, dukungan dari para damang se-Kabupaten Kapuas, bersama dengan Perpedayak dan Lawung Bahandang, sangat diapresiasi. Ini sebuah dukungan moriil bagi masyarakat yang sedang bersengketa dengan perusahaan. Apa yang dilakukan Damang Kapuas Barat, semata membela masyarakat, sebab yang dimiliki masyarakat ini benar,” kata Kalpendi singkat.ded