Dua Badut Setubuhi Gadis di Bawah Umur

PERSETUBUHAN- Kapolresta Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri meminta keterangan 2 pelaku. TABENGAN/FERRY WAHYUDI

PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM- Dua pemuda di Palangka Raya ditangkap Tim Resmob Polresta Palangka Raya. WM (17) dan ILP (16) ditangkap petugas setelah melakukan persetubuhan terhadap gadis di bawah umur, Jumat (30/4/2021).

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri mengatakan, persetubuhan bermula saat WM berkenalan dengan Bunga (14) di sebuah warung di kawasan Jalan Tjilik Riwut pada Januari 2021. Pertemuan itu ternyata berlanjut hingga hubungan asmara.

Lima hari berhubungan, WM dan Bunga lalu berpacaran di kamar pelaku. Aksi mesra keduanya ternyata dilihat oleh ILP yang kebetulan tinggal satu rumah dengan WM. Merasa tertarik dengan Bunga, ILP turut mendekati Bunga setelah selesai berkencan dengan WM.

ILP pun menyetubuhi Bunga dan aksi tersebut diketahui oleh WM. Bukan marah, WM yang melihat ternyata kembali menyetubuhi Bunga dengan paksaan.
“Karena merasa tidak terima dengan perbuatan kedua pelaku, orang tua korban lalu melaporkan kejadian tersebut pada 27 April 2021 ke Unit PPA Polresta Palangka Raya. Persetubuhan terjadi 3 bulan lalu,” katanya, Sabtu (1/5).
Untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, korban telah dilakukan visum et repertum di rumah sakit. Hasilnya terdapat luka robek di alat kelamin. Personel segera melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.

Diketahui, kedua pelaku merupakan pemuda yang sehari-hari bekerja sebagai badut di pinggir jalan Kota Palangka Raya.

“Kedua pelaku datang ke Palangka Raya pada 2017 lalu dari Sukabumi, Jawa Barat, datang ke Palangka Raya mengikuti orang tuanya yang menjadi badut,” tuturnya. fwa