Hoaks, Uang Koin Rp100 Ribu

PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM- Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Kalimantan Tengah Rihando mengimbau masyarakat Kalteng tidak termakan hoaks tentang informasi uang logam pecahan Rp100.000 tahun 2021-2030.

“Ramai di jejaring pesan instan dan media sosial terkait uang koin pecahan Rp100.000 tahun 2021-2030. Kami memastikan tidak pernah mengeluarkan uang Rp100 ribu dalam bentuk pecahan koin seperti isu yang beredar pada tahun ini. Kami meminta agar masyarakat mengecek kebenarannya lebih dulu,” katanya, Minggu (2/5/2021).

Rihando meminta apabila terdapat informasi baru atau informasi yang meragukan bisa dilihat dan ditanyakan pada medsos resmi Bank Indonesia atau hubungi contact center BI yaitu BICARA 131.

Dikatakannya pula, seluruh bentuk uang yang dikeluarkan/diedarkan oleh Bank Indonesia, baik gambarnya, bahan/materialnya, maupun pecahannya dapat dicek pada website Bank Indonesia pada menu rupiah, atau dapat diakses pada link https://www.bi.go.id/id/rupiah/gambar-uang/Default.aspx.

“Dan, yang jelas belum lama ini, Bank Indonesia mengedarkan uang pecahan baru senilai Rp75 ribu (Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) Rp75.000. UPK 75 Tahun RI merupakan alat pembayaran yang sah (legal tender) dan dapat digunakan dalam transaksi keuangan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” terangnya.

Bagi masyarakat yang belum mendapatkannya, dapat langsung menukarkan di Kantor Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Tengah, Jalan Ade Irma Suryani Nasution, Kota Palangka Raya.

Masyarakat yang ingin menukar dapat melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi penukaran PINTAR (https://pintar.bi.go.id), menggunakan 1 KTP untuk menukarkan maksimal sebanyak 100 (lembar). dsn